Berita  

Polisi Amankan Tiga pelaku Pencurian di SD Inpres Roja 2 Ende, Dua Pelaku Masih Di Bawah Umur

Istimewa

ENDE,NW.id – Kepolisian Resor (Polres) Ende berhasil mengungkap kasus pencurian belasan perangkat elektronik milik SD Inpres Roja 2 di Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Dalam kasus ini, tiga pelaku diamankan, dua di antaranya masih berstatus remaja di bawah umur.

Ketiga pelaku tersebut yakni MF alias Andre (20) yang diduga sebagai otak pencurian, serta dua remaja MIR alias Bai (16) dan A alias Ario (15) yang berperan sebagai kaki tangan.

Kapolres Ende, AKBP Yudhi Franata menjelaskan, aksi pencurian itu terjadi pada Minggu (15/2/2026) sekitar pukul 01.00 WITA di SD Inpres Roja 2 yang berlokasi di Jalan Tongkol, Kelurahan Tanjung, Kabupaten Ende.

Dalam aksinya, para pelaku berhasil menggasak 14 unit Chromebook berwarna hitam dan satu unit laptop merek HP milik sekolah.

BACA JUGA:  Jadi TSK Kasus MTN Bank NTT, Alex Riwu Kaho, Ini Dinamika Kehidupan, Apolos Tegaskan Tak Ada Aliran Dana

“Mirisnya, dua dari tiga pelaku yang diamankan masih berstatus anak di bawah umur,” ujar Yudhi dalam keterangan yang diterima, Selasa (10/3/2026).

Kasus ini terungkap setelah pihak sekolah melaporkan kejadian tersebut ke Polres Ende melalui laporan polisi nomor LP/B/25/II/SPKT Satreskrim/Res.Ende/Polda NTT tertanggal 16 Februari 2026. Polisi kemudian menerbitkan surat perintah penyelidikan pada hari yang sama dan melakukan penyelidikan intensif.

Aksi pencurian itu baru diketahui pada keesokan harinya saat para guru hendak memulai kegiatan belajar mengajar. Mereka mendapati sejumlah perangkat elektronik yang sebelumnya disimpan di ruang Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) serta ruang guru telah hilang.

BACA JUGA:  Ahli Pidana Ungkap Dugaan Penyidik Bea Cukai Langgar Aturan Internal dalam Sidang Prapid Yanto Letuna

Kepala SD Inpres Roja 2, Arni Yusuf, kemudian melakukan pengecekan inventaris sekolah dan memastikan 14 unit Chromebook serta satu unit laptop telah raib. Kejadian itu selanjutnya dilaporkan kepada pihak kepolisian.

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi berhasil mengungkap modus operandi para pelaku. Dalam menjalankan aksinya, mereka mengeluarkan barang-barang curian dengan cara dioper secara estafet melewati pagar sekolah.

Setelah berhasil mengeluarkan barang dari lingkungan sekolah, para pelaku membawa perangkat tersebut menggunakan sepeda motor dan menitipkannya di rumah seorang rekan mereka bernama Bondan.

Keesokan harinya, MF kembali memindahkan barang-barang tersebut ke rumahnya.

Polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap para pelaku dan mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu kardus Chromebook merek Axio, dua unit Chromebook Axio, satu unit laptop merek HP beserta pengisi dayanya, sepuluh charger Chromebook, satu kipas angin, serta satu terminal listrik.

BACA JUGA:  Dukungan Ridwan Angsar Menguat, Pengkab Taekwondo SBD Resmi Usung di Musprov TI NTT

Selain itu, sejumlah saksi juga telah diperiksa guna melengkapi proses penyidikan.

Atas perbuatannya, pelaku dewasa MF alias Andre dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g KUHP juncto Pasal 20 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Sementara dua pelaku yang masih di bawah umur, yakni MIR dan A, dikenakan pasal yang sama namun diproses sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Keduanya juga terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *