Status Terdakwa, Mukris Lay Tak Bisa Reses, Hanura Nilai Dirugikan dan Segera Dinonaktifkan dari DPRD

Ketua DPC Partai Hanura Kota Kupang, Indra Wahyudi Erwin Gah,

KUPANG,NW,id  – Status hukum anggota DPRD Kota Kupang dari Partai Hanura, Mukris I Lay, sebagai terdakwa dan penahanannya dalam proses perkara yang sedang berjalan, berdampak langsung pada aktivitas kelembagaan di DPRD Kota Kupang.

Di tengah masa reses anggota dewan ke daerah pemilihan (dapil), Partai Hanura mengakui mengalami kerugian politik karena salah satu wakilnya tidak dapat menyerap aspirasi masyarakat di Dapil II yang meliputi Kecamatan Kota Raja dan Kota Lama.

Ketua DPC Partai Hanura Kota Kupang, Indra Wahyudi Erwin Gah, kepada media, Kamis (26/2), mengatakan bahwa dengan status sebagai terdakwa dan dalam penahanan, Mukris Lay tidak dapat menjalankan tugasnya secara efektif sebagai anggota DPRD.

BACA JUGA:  Mokris Lay Ditahan Kejaksaan, Ketua DPD Hanura NTT Nyatakan Segera Proses PAW

“Dengan status hukum sebagai terdakwa dan adanya penahanan, tentu beliau tidak dapat melaksanakan tugas kelembagaan secara efektif,” ujarnya.

Menurut Indra, kondisi ini tidak hanya berdampak pada fungsi representasi masyarakat, tetapi juga melemahkan posisi Partai Hanura baik di lembaga DPRD Kota Kupang maupun di tengah konstituen.

Ia menegaskan, hingga saat ini partai belum mengambil langkah pencabutan Kartu Tanda Anggota (KTA) maupun Pergantian Antar Waktu (PAW), karena masih menunggu proses yang sedang berjalan di Mahkamah Partai di tingkat DPP.

BACA JUGA:  Anggota DPR RI Ahmad Yohan Beri Apresiasi kepada Wagub NTT Johni Asadoma yang Selesaikan Konflik Alor

“Kami tetap berpegang pada aturan yang berlaku, baik dalam AD/ART partai, ketentuan lembaga DPRD, maupun peraturan perundang-undangan,” jelasnya.

Namun demikian, setelah keluarnya putusan sela Pengadilan Negeri Kota Kupang pada Kamis (26/2) yang menolak seluruh perlawanan dari kuasa hukum Mukris I Lay, DPC Hanura Kota Kupang menyatakan akan mengambil langkah resmi.

“Kami akan bersurat kepada pimpinan DPRD Kota Kupang untuk meminta agar Saudara Mukris I Lay, S.Sos dinonaktifkan sementara dari keanggotaan DPRD Kota Kupang, agar yang bersangkutan dapat fokus menghadapi proses persidangan selanjutnya,” tegas Indra.

BACA JUGA:  Syukuran Pelantikan Pengurus DPD PDI-P NTT, Yunus Takandewa Tekankan Iman Politik dan Kerja Nyata untuk Rakyat

Langkah tersebut disebut sebagai upaya menjaga marwah lembaga DPRD sekaligus memastikan pelayanan dan penyerapan aspirasi masyarakat di Dapil II tidak terganggu akibat persoalan hukum yang sedang dihadapi salah satu anggotanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *