Hukum  

Viral Perselingkuhan Ketua RT di Penfui Timur, Warga Murka! Kades Pastikan Siap Copot Jabatan

Kepala Desa Penfui Timur, Sem Tafoki,

KUPANG,NW,id – Jagat media sosial dihebohkan dengan beredarnya foto dan video yang diduga memperlihatkan perselingkuhan seorang oknum Ketua RT dengan istri orang.

Kasus ini pun memicu kemarahan warga di RT 19 Desa Penfui Timur, Kabupaten Kupang.Provinsi Nusa Tenggara Timur

Oknum Ketua RT 19 yang disebut-sebut bernama Yan Amnesi diduga terlibat dalam hubungan tak pantas tersebut.

Foto dan video yang viral membuat situasi di lingkungan setempat memanas dan menjadi perbincangan luas.

Kepala Desa Penfui Timur, Sem Tafoki, saat dikonfirmasi media, Kamis (12/2/2026), membenarkan bahwa isu tersebut memang viral dan berdampak pada keresahan masyarakat.

BACA JUGA:  Kejari Kabupaten Kupang Tahan Mantan Kadis PUPR, Tersangka Baru Kasus Korupsi Sumur Bor Oenuntono

“Memang berita ini sudah viral dan membuat warga RT 19 marah atas perbuatan tersebut,” ujar Sem.

Menurutnya, pemerintah desa telah mengambil langkah cepat dengan mempertemukan semua pihak yang terlibat.

Proses mediasi dilakukan secara kekeluargaan dan telah menghasilkan surat pernyataan damai.

“Kedua belah pihak sudah sepakat untuk tidak mengulangi perbuatan yang tidak baik tersebut,” tegasnya.

Meski demikian, buntut kasus ini tidak berhenti pada perdamaian. Pemerintah desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) telah menggelar rapat dan memutuskan bahwa jabatan Ketua RT 19 akan diberhentikan.

“Kami sudah rapat bersama BPD. Jabatan RT 19 akan diberhentikan karena perbuatannya tidak baik dan sangat memalukan,” kata Sem dengan nada kecewa.

BACA JUGA:  Tim Penyidik Kejari Flores Timur Geledah Kantor BKPSDMD, Amankan 1.297 Barang Bukti Dugaan Korupsi

Ia juga menanggapi tudingan di media sosial yang menyebut dirinya melindungi oknum RT tersebut. Sem menegaskan tuduhan itu tidak benar.

“Saya sangat kecewa. Dalam postingan disebutkan saya melindungi. Itu tidak benar. Perbuatan itu pribadi, bukan di kantor desa,” tegasnya.

Sem bahkan menyebut tindakan oknum RT tersebut sebagai perbuatan yang “memalukan dan melawan hukum”.

“Kalau perbuatan itu diulangi, saya sendiri yang akan antar ke kepolisian,” tandasnya.

Dalam waktu dekat, tepatnya Februari 2026 ini, pemerintah desa akan mengundang masyarakat untuk menggelar rapat resmi terkait pemberhentian Ketua RT 19.

BACA JUGA:  Perebutan Kursi Ketua DPD KAI NTT, Ferdi Maktaen- Biante Singh Janji Benahi Tata Kelola dan Tingkatkan Profesionalisme

Namun, karena belum ada surat keputusan pemberhentian, yang bersangkutan untuk sementara masih menjalankan tugasnya sebagai RT.

Di sisi lain, saat proses perdamaian berlangsung, pihak keamanan juga diminta agar akun yang mengunggah foto dan video viral tersebut menghapus postingan, mengingat perkara telah diselesaikan secara kekeluargaan.

Kasus ini menjadi sorotan publik sekaligus peringatan keras bahwa pejabat lingkungan harus menjaga moral dan kepercayaan masyarakat.

Warga kini menanti realisasi pemberhentian resmi sebagai bentuk ketegasan pemerintah desa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *