KUPANG,NW,id – Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Belu menjadwalkan pemeriksaan terhadap Petrus Yohanes Debrito Armando Jaga Kota alias Piche Kota sebagai tersangka kasus dugaan persetubuhan atau pemerkosaan terhadap anak di bawah umur.
Penyanyi yang dikenal sebagai Top 6 ajang Indonesian Idol 2025 itu resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (19/2/2026) usai gelar perkara.
Dalam kasus ini, Piche tidak sendiri. Dua rekannya, RS alias Rifle dan RM alias Roni, juga ikut ditetapkan sebagai tersangka setelah dilaporkan korban berinisial ACT (16)
Kapolres Belu, AKBP I Gede Eka Putra Astawa, membenarkan bahwa pemanggilan terhadap para tersangka segera dilakukan untuk kepentingan penyidikan.
“Penyidik akan melakukan pemanggilan terhadap para tersangka untuk kepentingan penyidikan,” ujar Astawa dalam keterangan tertulis, Sabtu (21/2/2026).
Namun, tersangka RM alias Roni disebut tidak kooperatif karena beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik tanpa alasan yang sah. Polisi pun memastikan langkah tegas akan diambil.
“Penyidik akan melakukan penangkapan terhadap tersangka RM karena tidak memenuhi panggilan penyidik tanpa alasan yang sah,” tegasnya.
Kasus ini bermula dari pesta minuman keras yang diduga digelar Piche bersama dua rekannya dengan seorang siswi SMA berinisial ACT (16) di salah satu hotel di Kota Atambua, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT), pada Minggu, 11 Januari 2026 sekitar pukul 16.00 WITA.
Pesta di dalam kamar hotel tersebut diduga berujung pada persetubuhan terhadap korban yang disebut dalam kondisi tidak sepenuhnya sadar.
Dua hari kemudian, tepatnya 13 Januari 2026, korban melaporkan kejadian itu ke Polres Belu. Laporan diterima dengan nomor LP/B/12/I/2026/SPKT/Polres Belu/Polda NTT.
Setelah melalui proses penyelidikan dan gelar perkara pada 19 Januari 2026, kasus ini resmi dinaikkan ke tahap penyidikan hingga akhirnya ketiga terlapor ditetapkan sebagai tersangka karena dinilai telah memenuhi minimal dua alat bukti yang sah.
Terancam 15 Tahun Penjara
Dalam perkara ini, para tersangka dijerat pasal berlapis. Mereka dikenakan Pasal 473 ayat (4) KUHP sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 415 huruf b KUHP dengan ancaman pidana paling lama sembilan tahun penjara.
Kapolres Belu menegaskan, penanganan perkara ini dilakukan secara profesional dan transparan, dengan tetap mengedepankan perlindungan hak korban serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.






