TANJUNG SELOR, NW.id – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mulai membidik potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Pajak Kendaraan di Atas Air (PKAA).
Untuk mengoptimalkan potensi tersebut, Wakil Gubernur NTT Johni Asadoma bersama tim teknis Pemprov NTT dan program SKALA melakukan kunjungan studi tiru ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), Kamis (22/10/2026).
Kunjungan ini menjadi langkah strategis Pemprov NTT untuk mempelajari praktik pengelolaan pajak kapal yang terintegrasi dengan pelayanan perizinan, mulai dari pendataan objek pajak, penetapan nilai jual, hingga mekanisme pemungutan.
Rombongan disambut Kepala DPMPTSP Provinsi Kaltara, Dr. Hj. Hasriyani, S.H., M.M., bersama Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltara, H. Dt. Iqro Ramadhan, S.Sos., M.Si., serta jajaran dan tim teknis terkait.
Agenda tersebut merupakan rangkaian kunjungan kerja Wagub Johni Asadoma setelah sebelumnya melakukan pertemuan dengan Pemerintah Provinsi Kaltara di Kantor Gubernur Kaltara, Tanjung Selor.
Dalam pertemuan di DPMPTSP Kaltara, Hasriyani memaparkan mekanisme integrasi kewajiban pembayaran Pajak Kendaraan di Atas Air dengan persyaratan pengurusan perizinan.
Sistem tersebut menjadi salah satu aspek yang dipelajari tim NTT karena dinilai dapat membantu memperkuat pendataan objek pajak sekaligus meningkatkan efektivitas pengawasan dan kepatuhan wajib pajak.
Melalui integrasi pelayanan, proses pengurusan dokumen perizinan operasional kapal dapat dikaitkan dengan pemenuhan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian, administrasi perpajakan diharapkan menjadi lebih tertib, terukur, dan efisien.
Wagub Johni Asadoma, didampingi Kepala Badan Pendapatan dan Aset Daerah (BPAD) Provinsi NTT, Johny Ericson Ataupah, bersama tim SKALA, memberikan perhatian khusus pada proses pendataan potensi kendaraan di atas air yang terhubung dengan pengurusan dokumen lainnya.
Dalam proses pendataan dan pendaftaran objek pajak, sejumlah komponen penting perlu diperhatikan, antara lain spesifikasi kapal, status kepemilikan, ukuran isi kotor atau Gross Tonnage (GT), titik pangkal, harga badan kapal, serta harga dan kekuatan mesin penggerak.
Selain itu, penetapan nilai jual kapal menjadi bagian penting dalam menentukan dasar pengenaan pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
Perhitungan tersebut mempertimbangkan harga pasaran umum badan kapal berdasarkan jenis, bahan, fungsi, dan umur kapal, termasuk kekuatan mesin penggerak yang dinyatakan dalam satuan daya kuda atau Paardenkracht (PK)
Pendataan yang akurat dan penetapan nilai jual yang terukur diharapkan dapat membantu pemerintah daerah menghitung potensi pajak secara tepat sehingga penerimaan daerah dapat dioptimalkan.
Upaya tersebut juga menjadi bagian dari strategi Pemprov NTT dalam menggali sumber-sumber pendapatan baru yang selama ini belum dikelola secara maksimal.
Dengan mempelajari praktik baik dari Kaltara, Pemprov NTT diharapkan mampu memperkuat tata kelola pendapatan daerah, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta memperluas basis penerimaan daerah secara berkelanjutan.
Kunjungan ini sekaligus menegaskan pentingnya kolaborasi antarpemerintah daerah dalam mencari solusi inovatif untuk meningkatkan PAD melalui pengelolaan potensi pajak yang lebih terintegrasi, transparan, dan akuntabel.
Turut dalam rombongan tersebut, Kepala BPAD Provinsi NTT Johny Ericson Ataupah, S.P., M.M.; Kepala Badan Penghubung NTT Florida Taty Setyawati, S.T.; Leads SKALA NTT Yohanes Eripto Marviandi; Leads SKALA Kaltara; Kepala Bidang Pendapatan I BPAD NTT; serta tim teknis studi tiru PKAA, Jhon Nahak dan Arsena Adoe.
Komentar (0)
Ingin berkomentar? Masuk ke akun pembaca Anda.
Belum punya akun? Daftar gratis
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!