Berita Berkembang
Kota Kupang

Kuasa Hukum Prof. Intje Picauly Sebut Gugatan Perdata Prematur, Tegaskan Tak Ada Perbuatan Melawan Hukum

Tim Kuasa Hukum Prof. Intje Picauly terdiri atas Lesly Anderson Lay, S.H., Ramli Muda, S.H., M.H., Angela M. H. Melur, S.H., dan Susana Rambu E. Dimanja, S.H., dari Kantor Advokat/Penasihat Hukum Lesly Anderson Lay, S.H. dan Rekan.

KUPANG, NW.id – Tim Kuasa Hukum Prof. Intje Picauly selaku Tergugat V dalam perkara perdata Nomor 224/Pdt.G/2026 /PN Kpg menilai gugatan yang diajukan Serlie Kristin Adriani Littik prematur, kabur, dan salah pihak. 

Tim kuasa hukum juga menegaskan bahwa klien mereka tidak melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana yang didalilkan penggugat.

Pernyataan tersebut disampaikan melalui jawaban tertulis dalam perkara gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan oleh Serlie Kristin Adriani Littik melalui kuasa hukumnya, Drs. Rudy Tonubessi, S.H., M.Si., M.Hum.

Jawaban itu disampaikan dalam persidangan yang berlangsung secara elektronik (e-Court) di Pengadilan Negeri Kupang, Rabu (14/10/2026).

Tim Kuasa Hukum Prof. Intje Picauly terdiri atas Lesly Anderson Lay, S.H., Ramli Muda, S.H., M.H., Angela M. H. Melur, S.H., dan Susana Rambu E. Dimanja, S.H., dari Kantor Advokat/Penasihat Hukum Lesly Anderson Lay, S.H. dan Rekan.

Dalam jawaban itu disampaikan dalam persidangan yang berlangsung secara elektronik (e-Court) di Pengadilan Negeri Kupang, Rabu (14/10/2026).

Menurut tim kuasa hukum, substansi gugatan tersebut berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Atas dasar itu, mereka berpendapat bahwa gugatan tersebut prematur karena, menurut jawaban Tergugat V, belum terdapat putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap yang menyatakan telah terjadi tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik yang dilakukan oleh Tergugat V maupun pihak lainnya.

“Dengan tidak adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sebagaimana dimaksud, maka menurut Tergugat V, gugatan penggugat adalah prematur sehingga patut dan beralasan untuk dinyatakan tidak dapat diterima,” demikian pokok argumentasi dalam jawaban tim kuasa hukum.

Nilai Gugatan Kabur dan Salah Pihak

Selain menilai gugatan prematur, tim kuasa hukum juga berpendapat bahwa gugatan penggugat mengandung cacat formil berupa gugatan kabur atau obscuur libel serta kesalahan pihak atau error in persona.

Mereka menilai terdapat persoalan dalam penggunaan mekanisme gugatan perbuatan melawan hukum berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata untuk mempermasalahkan tindakan yang oleh penggugat didalilkan sebagai pencemaran nama baik melalui media elektronik.

Dalam pedoman tersebut, sebagaimana dikutip dalam jawaban Tergugat V, konten berupa penilaian, pendapat, hasil evaluasi, atau kenyataan serta penyebaran melalui grup percakapan tertutup atau terbatas menjadi aspek yang perlu diperhatikan dalam menilai dugaan penghinaan atau pencemaran nama baik.

Berdasarkan seluruh argumentasi tersebut, tim kuasa hukum meminta majelis hakim menolak gugatan penggugat atau menyatakan gugatan tidak dapat diterima sesuai dengan alasan hukum yang mereka ajukan.

Perlu ditegaskan, seluruh argumentasi tersebut merupakan posisi dan pembelaan hukum dari pihak Tergugat V dalam persidangan.

Penilaian akhir atas dalil para pihak akan ditentukan melalui proses pemeriksaan perkara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kupang.

Konten bersifat informatif dan bukan nasihat hukum.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!