KUPANG, NW.id – Proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPRD Kota Kupang dari Partai Hanura, Mokrianus Imanuel Lay atau Mokris Lay, menjadi perhatian setelah pimpinan DPRD dan pihak partai menyampaikan pandangan berbeda terkait kelanjutan proses tersebut.
Ketua DPRD Kota Kupang, Ricard Odja, menegaskan bahwa pihaknya akan memproses administrasi PAW sesuai ketentuan yang berlaku dengan tetap memperhatikan hak kedua belah pihak.
Sementara itu, Ketua DPC Partai Hanura Kota Kupang, Erwin Gah, mendesak agar surat PAW segera diteruskan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kupang.
Ricard Odja kepada media, Rabu (14/10/2026) siang, mengatakan bahwa DPRD Kota Kupang telah menyurati Partai Hanura dan menerima balasan atas surat tersebut.
Pihaknya akan mempelajari kembali isi surat sebelum melanjutkan tahapan administrasi berikutnya.
“Yang pasti, semua proses PAW akan kami jalankan dengan mempertimbangkan kedua belah pihak. Secara partai, kami harus berkoordinasi.
Pak Mokris Lay secara personal pun hak-haknya perlu kita perhatikan sehingga ada keseimbangan,” jelasnya.
Ricard juga menegaskan bahwa dirinya bukan pengambil keputusan atas persoalan internal partai, melainkan menjalankan fungsi administratif terhadap surat-surat yang masuk.
“Saya Ketua DPRD bukan pengambil keputusan. Saya ini administrator surat dari partai.
Jadi, proses PAW kita tidak berpihak kepada siapa pun. Kita mengadministrasikan surat ini kepada partai, kepada pihak Mokris, KPU, dan lain-lain,” tegasnya.
Hanura Desak Surat PAW Segera Diteruskan
Di sisi lain, Ketua DPC Partai Hanura Kota Kupang, Erwin Gah, mendesak pimpinan DPRD Kota Kupang segera meneruskan surat PAW Mokris Lay kepada KPU Kota Kupang.
Erwin menilai, DPRD perlu menjalankan tahapan administratif dengan meneruskan dokumen kepada KPU agar lembaga penyelenggara pemilu tersebut dapat melakukan verifikasi sesuai kewenangannya.
“Harusnya pimpinan DPRD sudah bersurat ke KPU sehingga KPU dapat menjalankan fungsi untuk memverifikasi dokumen-dokumen pendukung dalam hal pemberhentian antarwaktu tersebut.
Setelah KPU memverifikasi, barulah ada dasar untuk melakukan penundaan atau tidak, tentunya tetap berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Erwin.
Ia menjelaskan, penundaan proses PAW berkaitan dengan surat yang disampaikan pihak Mokris Lay melalui kuasa hukumnya.
Surat tersebut meminta agar proses PAW ditunda karena Mokris Lay berencana menempuh upaya hukum melalui Mahkamah Partai Hanura.
Namun, Erwin menegaskan bahwa proses internal partai terkait pemberhentian Mokris Lay telah melalui mekanisme organisasi, termasuk persidangan Dewan Kehormatan Partai yang melibatkan pihak-pihak terkait.
Menurut Erwin, persidangan tersebut telah menghasilkan putusan pada 6 Agustus 2026.
Putusan itu kemudian ditindaklanjuti Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hanura dengan menerbitkan surat keputusan pada 26 September 2026.
Perbedaan pandangan antara pimpinan DPRD Kota Kupang dan DPC Partai Hanura kini menempatkan proses administrasi PAW Mokris Lay sebagai perhatian utama.
DPRD menegaskan akan memproses surat sesuai aturan dengan memperhatikan hak para pihak, sedangkan Hanura meminta agar dokumen PAW segera diteruskan kepada KPU untuk diverifikasi.
Kelanjutan proses tersebut diharapkan berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan, dengan tetap menghormati mekanisme partai politik serta hak-hak pihak yang bersangkutan
Komentar (0)
Ingin berkomentar? Masuk ke akun pembaca Anda.
Belum punya akun? Daftar gratis
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!