KUPANG.NW.id – Penyidik Polsek Kota Raja, Polresta Kupang Kota,segera menggelar perkara dugaan perzinaan yang dilaporkan seorang suami berinisial JEA (49).
Kasus persinahan dengan terlapor istrinya berinisial M, seorang aparatur sipil negara (ASN) di Dinas Kesehatan Kota Kupang, dan seorang pria berinisial J yang berprofesi sebagai pengacara.
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (1/10/2026) sekitar pukul 12.00 WITA di sebuah rumah kos di wilayah Kelurahan Oebufu, Kota Kupang, Provinsi NTT
Kapolsek Kota Raja AKP Leyfrids Mada melalui Kanit Reskrim, Ipda Frits Sia, SH, mengatakan penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, para terlapor, serta sejumlah saksi untuk mendalami laporan tersebut.
Menurutnya, gelar perkara dijadwalkan berlangsung dalam minggu ini guna mengevaluasi hasil pemeriksaan dan menentukan langkah penanganan selanjutnya.
Diberitakan sebelumnya Kasi Humas Polresta Kupang kota Frangky menjelaskan, laporan itu diterima Polsek Kota Raja pada Kamis, 1 Oktober 2026, sekitar pukul 15.30 WITA.
“Laporan sudah diterima dan dibuatkan laporan polisi dengan nomor LP 163/X/2026/SPKT / Polsek Kota Raja,” ujar Frangky.
Dalam laporan tersebut, M tercatat sebagai terlapor pertama, sedangkan pria berinisial J menjadi terlapor kedua.
Frangky sebelumnya juga menyampaikan bahwa penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dan meminta keterangan dari M.
Selain itu, pemeriksaan visum terhadap M disebut telah dilakukan sebagai bagian dari proses penanganan laporan.
Saat ini, penyidik Polsek Kota Raja masih mendalami laporan tersebut.
Gelar perkara yang dijadwalkan dalam minggu ini diharapkan menjadi bagian dari evaluasi terhadap hasil penyelidikan untuk menentukan langkah hukum berikutnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Komentar (0)
Ingin berkomentar? Masuk ke akun pembaca Anda.
Belum punya akun? Daftar gratis
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!