Berita Berkembang
Kota Kupang

Keluarga Korban Kecewa Polisi Lambat Tangani Kasus Dugaan Penganiayaan oleh Camat Kota Raja

Istimewa

KUPANG, NW.id – Penanganan laporan dugaan penganiayaan yang melibatkan Camat Kota Raja berinisial VRT dipertanyakan keluarga korban.

Pasalnya, laporan tersebut telah berjalan hampir 10 bulan, namun hingga kini belum ada kepastian mengenai status hukum perkara.

Kasus tersebut dilaporkan oleh ADA (43), seorang staf perempuan di Kelurahan Bakunase II, Kecamatan Kota Raja. Peristiwa yang dilaporkan terjadi pada Kamis, 11 Desember 2025, di Kantor Kelurahan Bakunase II.

Laporan itu tercatat dalam LP/B/204/XII/2025/Sektor Kota Raja.

Orang tua korban, SA (67) mengaku kecewa terhadap proses penanganan perkara oleh penyidik Satreskrim Polsek Kota Raja.

“Kami sudah menunggu hampir 10 bulan. Kami sebagai keluarga korban tentu kecewa karena sampai sekarang belum mendapatkan kepastian hukum,” ujar SA (67) kepada media, Minggu (28/9/2026) malam.

Menurut SA , keluarga hanya ingin laporan tersebut diproses secara profesional, transparan, berkeadilan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku tanpa pandang status sosial.

“Kami tidak meminta perlakuan khusus. Kami hanya ingin perkara ini diproses sesuai hukum.

Jangan sampai karena yang dilaporkan seorang pejabat, kemudian prosesnya menjadi berbeda,” tegasnya.

Keluarga korban juga meminta penyidik menjelaskan perkembangan perkara, termasuk tahapan penyelidikan maupun penyidikan serta kendala yang menyebabkan laporan tersebut belum juga tuntas.

Mereka berharap pimpinan kepolisian memberikan perhatian terhadap laporan tersebut sehingga proses hukum dapat berjalan secara objektif.

Polisi: Sudah Gelar Perkara

Terpisah, Kapolsek Kota Raja AKP Lefrids Mada melalui Kanit Reskrim Ipda Frits Sia mengatakan penyidik telah melakukan gelar perkara.

Menurutnya, penyidik dalam minggu ini akan menentukan status hukum perkara tersebut.

“Penyidik Polsek Kota Raja telah melakukan gelar perkara dan dalam minggu ini akan menentukan status hukumnya,” ujar Ipda Frits Sia.

Sebelumnya, Kapolsek Kota Raja AKP Lefrids Mada mengatakan penyidik masih melakukan pendalaman dan akan memeriksa saksi tambahan.

“Penyidik masih melakukan penyelidikan dan akan kembali memeriksa saksi tambahan,” ujar Lefrids Mada kepada media, Selasa (5/8/2026).

Kronologi disampaikan Korban 

Pada tanggal 11 Desember 2025 sekitar pukul 09.00 wita, Camat Kota Raja dtg ke kantor lurah bakunase II bersama Sekertaris Camat dan Supir.

Saat masuk lobi kantor awalnya camat menanyakan keberadaan lurah bakunase 2 DLT (33) , tetapi lurah tidak berada di tempat.

Saat itu korban berada di ruangan dan sedang menyelesaikan pekerjaan kantor , lalu camat memerintahkan seluruh pegawai yang ada di kantor lurah untuk berkumpul di lobi tanpa kehadiran lurah bakunase II sebagai pimpinan d kantor.

 Saat semua pegawai berkumpul di lobi, tanpa terlebih dahulu menyampaikan maksud dan tujuan datang ke kantor lurah, Camat langsung melontarkan perkataan seperti,Kalau jadi pegawai harus tau diri , tau etika, tau sopan santun, tau posisi ada dimana "sambil menunjuk papan struktur".

Karna tidak paham atas kalimat yang di lontarkan oleh camat, lalu pelapor ADA bertanya “maaf pak camat, yang pak camat maksudkan ini siapa “ , setelah mendengar apa yg di tanyakan oleh ADA , Camat langsung menunjuk dengan jari ke arah ADA dan berkata “ LU.. LU YANG SONDE TAU DIRI, SONDE TAU ETIKA “.

 Atas jawaban tersebut, ADA sendiri kaget dan coba meminta klarifikasi kepada Camat atas ucapan yang di tujukan kepadanya tersebut, tetapi Camat tidak mau memberikan jawaban namun langsung bergegas ke mobil.

Karena rasa penasaran atas maksud dari ucapan tersebut, ADA mengikuti camat ke mobil untuk menanyakan alasan apa terkait pernyataan yang telah Camat lontarkan kepadanya

Tetapi camat tidak mau memberikan jawaban dan memaksa supir OL untuk menjalankan mobil dengan posisi ADA msh berdiri di posisi mobil sebelah kiri bagian tengah dalam keadaan pintu terbuka

Namun supir tidak mengindahkan perintah camat karena posisi ADA ada di pintu mobil yang terbuka karna supir takut saat mobil dijalankan akan menimbulkan kecelakaan.

Lalu camat terus memaksa supir untuk jalankan mobil dan karna supir tidak mau jalankan mobil maka camat sendiri memerintahkan supir untuk bertukar posisi dan camat sendiri yang mengambil alih kemudi Mobil Dinas XL7 Plat DH 410 WB berwarna putih,

 Lalu di duga secara sengaja camat mengemudikan mobil tersebut dengan kecepatan tinggi, dan pada saat gelar perkara diakui oleh Sekcam PT dan Supir OL.

Saat Camat mengambil alih kemudi posisi ADA masih berada di sebelah kiri mobil dengan pintu mobil yang masih terbuka sehingga pintu mobil saat kendaraan di jalankan secara tiba-tiba tersebut membentur kaki ADA sehingga akibat kejadian tersebut, korban mengalam memar pada bagian kaki kiri.

Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Polsek Kota Raja. Korban juga telah menjalani pemeriksaan medis atau visum et repertum dan pemeriksaan oleh penyidik Unit Reskrim.

Polsek Kota Raja sebelumnya membenarkan adanya laporan dugaan penganiayaan tersebut.

Polisi menyatakan penyidik masih mengumpulkan keterangan dan melakukan pendalaman terhadap perkara.

Konten bersifat informatif dan bukan nasihat hukum.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!