Kota Kupang

PTUN Kupang Tolak Gugatan Eks Bripda FAEW atas PTDH Polda NTT Terkait Kasus LGBT

Suasana persidangan di PTUN Kupang

KUPANG, NW.id – Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang menolak seluruh gugatan yang diajukan FAEW, mantan anggota Polri berpangkat Bripda, terhadap keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Putusan perkara Nomor 19/G/2026/PTUN.Kpg itu dibacakan melalui sistem e-Court pada Senin (28/9/2026) sekitar pukul 13.00 Wita.

Gugatan tersebut diajukan FAEW dengan didampingi kuasa hukumnya, Melkzon Beri, S.H., M.Si., Cs.

Objek sengketa dalam perkara ini adalah Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur Nomor KEP/457/IX/2025 tanggal 19 September 2025 tentang PTDH atas nama Bripda Fabrian Ariel Efrem Willa.

Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Prasetyo Nogroho, S.H., M.H., didampingi hakim anggota Yoshelsa Wardhana, S.H. dan Komang Alit Antara, S.H., M.H.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

Majelis hakim juga menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp356.000.

Dalam perkara tersebut, Kapolda NTT bertindak sebagai Tergugat dan diwakili Tim Kuasa Hukum Khusus dari Bidkum Polda NTT yang diketuai Kombes Pol Dr. (C). Pambudi, S.I.K., M.H., bersama delapan personel lainnya.

Menanggapi putusan tersebut, Kapolda NTT Irjen Pol Dr. Rudi Darmoko, S.I.K., M.Si., melalui Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H., menyampaikan apresiasi kepada majelis hakim PTUN Kupang dan tim kuasa hukum Bidkum Polda NTT.

“Kami menghormati sepenuhnya putusan yang telah dikeluarkan oleh Majelis Hakim PTUN Kupang. Putusan ini membuktikan bahwa langkah administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat yang diambil oleh institusi Polda NTT terhadap yang bersangkutan telah sesuai dengan prosedur hukum, peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta komitmen penegakan disiplin dan kode etik internal Polri,” ujar Henry.

Polda NTT, lanjut Henry, menegaskan bahwa penegakan disiplin dan kode etik merupakan bagian penting dalam menjaga integritas serta marwah institusi kepolisian di tengah masyarakat.

Konten bersifat informatif dan bukan nasihat hukum.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!