KUPANG.NW.id – Kasus dugaan pengeroyokan terhadap Syarief di Kampung Rangko, Desa Tanjung Boleng, Kecamatan Boleng, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), memasuki proses hukum.
Syarief melaporkan empat orang warga sipil ke Polda NTT, sementara dua orang yang disebut sebagai oknum TNI telah dilaporkan ke Denpom Kupang.
Total terdapat enam orang yang dilaporkan terkait dugaan penganiayaan yang dialami Syarief pada 8 September 2026.
Saat membuat laporan di SPKT Polda NTT, Senin (28/9/2026), Syarief didampingi kuasa hukumnya, Aldri Dalton Ndolu, S.H., Rofinus Baga, S.H., dan Leo Lata Open, S.H.
Kuasa hukum Syarief, Aldri Dalton, mengatakan empat warga sipil yang dilaporkan ke Polda NTT masing-masing berinisial JA, S, M dan S.
“Laporan sudah diterima SPKT dan ditangani penyidik Ditreskrimum Polda NTT,” kata Aldri.
Ia menjelaskan, dugaan pengeroyokan tersebut terjadi ketika para terlapor diduga masuk ke lahan milik kliennya. Mereka disebut merusak pagar, menebang tanaman dan pohon, kemudian melakukan penganiayaan terhadap Syarief.
Menurut Aldri, para terlapor diduga membawa senjata tajam berupa parang dan kayu saat berada di lokasi.
“Jadi mereka semua melakukan pengeroyokan terhadap klien kami. Kejadiannya pada 8 September 2026,” ujarnya.
Akibat kejadian tersebut, Syarief menjalani perawatan di RSU Siloam Labuan Bajo selama dua hari.
Selain dugaan penganiayaan, pihak korban juga menyebut adanya kerugian berupa tanaman pisang, ubi dan kelapa yang diduga mengalami kerusakan.
Aldri menegaskan, meskipun terdapat persoalan sengketa lahan antara para pihak, pihaknya memisahkan persoalan tersebut dari laporan dugaan tindak pidana.
“Persoalan tanah merupakan ranah perdata. Itu kami kesampingkan.
Kami fokus pada dugaan tindak pidana yang dialami klien kami,” katanya.
Sementara itu, kuasa hukum Syarief lainnya, Leo Lata Open, S.H., menjelaskan bahwa perkara tersebut melibatkan dua yurisdiksi karena terdapat terlapor dari kalangan sipil dan militer.
Menurut Leo, laporan terhadap empat warga sipil telah diterima Polda NTT dan korban telah memberikan keterangan kepada penyidik.
“Laporan sudah diterima dan telah diambil keterangan. Selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi,” kata Leo.
Sedangkan dua terlapor yang disebut sebagai oknum TNI telah dilaporkan ke Denpom Kupang.
Berdasarkan informasi yang diterima kuasa hukum, keduanya telah berada di Kupang dan menjalani proses pemeriksaan melalui Subdenpom Ende.
Leo juga menyebut Pasal 108 KUHAP sebagai dasar bagi korban untuk membuat laporan atas dugaan tindak pidana yang dialaminya.
“Setiap orang yang mengalami, melihat, mendengar atau menjadi korban suatu peristiwa dapat membuat laporan kepada polisi,” ujarnya.
Pihak korban kini menunggu proses penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut terhadap seluruh terlapor serta para saksi dalam perkara tersebut.
Komentar (0)
Ingin berkomentar? Masuk ke akun pembaca Anda.
Belum punya akun? Daftar gratis
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!