Kota Kupang

Polda NTT Respons Aduan Anggi Widodo soal Dugaan Ketidakprofesionalan Penyidik Polsek Kota Lama

Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra

KUPANG.NW.id – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) menindaklanjuti surat pengaduan yang disampaikan Anggi Widodo terkait dugaan ketidakprofesionalan penyidik Polsek Kota Lama, Polresta Kupang Kota, dalam menangani perkara dugaan tindak pidana penggelapan satu unit kendaraan.

Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra, mengatakan pengaduan tersebut telah diterima dan ditindaklanjuti Polda NTT sejak 3 September 2026.

"Dapat kami sampaikan bahwa surat pengaduan yang disampaikan oleh saudari Anggi Widodo kepada Polda NTT terkait dugaan ketidakprofesionalan penyidik Polsek Kota Lama dalam menangani perkara dugaan tindak pidana penggelapan satu unit mobil telah diterima dan ditindaklanjuti oleh Polda NTT pada 3 September 2026," ujar Kombes Henry kepada Koranmedia.com, Selasa pagi(29/9/2026).

Henry menjelaskan, perkara dugaan penggelapan kendaraan tersebut saat ini ditangani oleh Polsek Kota Lama, Polresta Kupang Kota. 

Dalam proses penanganannya, penyidik telah melakukan sejumlah langkah penyelidikan dan penyidikan. Salah satu objek yang berkaitan dengan perkara tersebut adalah satu unit mobil Honda CR-V.

Menurut Henry, tindakan yang dilakukan penyidik Polsek Kota Lama terhadap kendaraan tersebut merupakan bagian dari proses penanganan perkara. Langkah tersebut dilakukan untuk mengamankan objek yang berkaitan dengan perkara agar tidak berpindah tangan serta mendukung proses penyidikan.

"Langkah yang dilakukan oleh Polsek Kota Lama itu merupakan bagian dari proses penyidikan untuk mengamankan objek atau barang bukti agar tidak berpindah tangan serta mendukung kelancaran proses penyidikan dan pengungkapan perkara," jelasnya.

Terkait persoalan biaya dalam proses penanganan perkara, Henry memastikan kebutuhan yang berkaitan dengan kepentingan penanganan perkara menggunakan anggaran resmi kepolisian.

"Terkait biaya dalam rangka kepentingan penanganan perkara, biaya tersebut menggunakan anggaran DIPA Polresta Kupang Kota sesuai dengan ketentuan yang berlaku," katanya.

Lebih lanjut, Henry mengatakan Polda NTT juga telah memberikan petunjuk dan arahan kepada jajaran Polsek Kota Lama, Polresta Kupang Kota, agar proses penanganan perkara dilakukan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.

Arahan tersebut diberikan menyusul adanya pengaduan yang disampaikan Anggi Widodo kepada Polda NTT mengenai dugaan ketidakprofesionalan dalam proses penanganan perkara.

Polda NTT menekankan agar penyidikan dilakukan secara profesional, proporsional, prosedural, dan transparan serta sesuai dengan ketentuan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.

"Pengaduan yang disampaikan itu, Polda NTT telah memberikan petunjuk dan arahan kepada Polsek Kota Lama agar proses penyidikan dilakukan secara profesional, proporsional, prosedural, dan transparan" tegas Henry.

Polda NTT memastikan pengaduan tersebut telah menjadi perhatian dan telah ditindaklanjuti melalui pemberian petunjuk kepada jajaran yang menangani perkara.

Penanganan perkara dugaan penggelapan kendaraan tersebut selanjutnya tetap menjadi kewenangan penyidik Polsek Kota Lama dengan mengacu pada prosedur penyidikan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Sebelumnya diberitakan, Anggi Widodo mengadukan dugaan kriminalisasi dalam penanganan perkara dugaan penggelapan mobil Honda CR-V oleh penyidik Polsek Kota Lama, Polresta Kupang Kota kepada Kapolda NTT Irjen Pol Rudi Darmoko. Pengaduan tersebut berkaitan dengan laporan dugaan penggelapan yang dibuat mantan suaminya, Mokris Lay. 

Anggi menilai perkara tersebut tidak dapat dilepaskan dari persoalan kepemilikan harta bersama setelah perceraian. Menurut Anggi, mobil Honda CR-V yang menjadi objek perkara terdaftar atas namanya dan dibuktikan dengan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). 

Ia menyebut kendaraan tersebut diperoleh selama perkawinannya dengan Mokris Lay sehingga menurut versinya merupakan bagian dari harta bersama.

“Mobil tersebut dengan jelas saya peroleh dari harta bersama dalam perkawinan saya dan mantan suami saya,” demikian disampaikan Anggi dalam pengaduannya.

Anggi juga menyatakan hingga kini belum terdapat putusan pengadilan yang menetapkan hak kepemilikan mobil tersebut kepada pihak lain, termasuk mantan suaminya.

Persoalan pembagian harta bersama tersebut, lanjut dia, telah diajukan melalui perkara perdata Nomor 228/Pdt.G/2026/PN Kpg di Pengadilan Negeri Kupang.

Atas kondisi tersebut, Anggi mempertanyakan langkah penyidik Polsek Kota Lama dalam menangani laporan dugaan penggelapan mobil tersebut.

Ia menilai unsur tindak pidana penggelapan, termasuk tindakan memiliki atau menguasai barang secara melawan hukum yang sebagian atau seluruhnya merupakan milik orang lain, masih harus dibuktikan secara cermat berdasarkan fakta dan status hukum objek yang dipersoalkan.

Dalam pengaduannya, Anggi juga merujuk ketentuan mengenai penggelapan dalam Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Anggi turut mempersoalkan tindakan penyitaan terhadap mobil Honda CR-V tersebut. Menurut dia, penyitaan itu berdampak langsung terhadap dirinya dan anak-anaknya karena kendaraan tersebut disebut sebagai satu-satunya alat transportasi keluarga.

“Penyitaan terhadap mobil sangat merugikan saya secara pribadi dengan anak-anak saya, karena kami kehilangan alat transportasi satu-satunya,” katanya dalam pengaduan tersebut.

Anggi berpandangan persoalan mengenai pihak yang memiliki hak atas kendaraan seharusnya terlebih dahulu dilihat dalam konteks sengketa harta bersama.

Ia mempertanyakan kewenangan penyidik apabila proses pidana pada akhirnya menentukan atau berimplikasi terhadap kepemilikan objek yang masih menjadi sengketa dalam perkara perdata.

“Dilihat dari jumlah penyidik yang mendatangi saya ke Jakarta, tentunya negara telah banyak mengeluarkan dana penyidikan tindak pidana, sedangkan peristiwa yang dilaporkan adalah peristiwa perdata,” ujarnya.

Dalam pengaduannya, Anggi juga menyampaikan dugaan adanya budaya sponsor atau istilah “bayar request” dalam penanganan perkara. Namun, tudingan tersebut merupakan dugaan yang disampaikan Anggi dan belum merupakan fakta yang telah terbukti. 

Dugaan tersebut masih memerlukan pemeriksaan dan pembujjktian oleh pihak yang berwenang.

Anggi juga menguraikan argumentasi mengenai penerapan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya ketentuan dalam Pasal 481 dan Pasal 490.

Menurut Anggi, Pasal 481 ayat (1) mengatur mengenai tidak dilakukannya penuntutan pidana dalam kondisi tertentu apabila pelaku merupakan suami atau istri korban yang tidak terpisah meja dan tempat tidur atau tidak terpisah harta kekayaan.

Sementara itu, Pasal 481 ayat (2) mengatur mengenai penuntutan berdasarkan pengaduan dalam kondisi suami atau istri tersebut telah terpisah meja dan tempat tidur atau terpisah harta kekayaan.

Ketentuan tersebut kemudian dikaitkan dengan tindak pidana penggelapan melalui Pasal 490 yang menyatakan ketentuan Pasal 481 berlaku terhadap tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 sampai dengan Pasal 489.

Anggi berpendapat ketentuan tersebut perlu diperhatikan dalam perkara yang dihadapinya karena dirinya dan mantan suami telah bercerai, sementara menurut keterangannya belum terdapat pembagian atau pemisahan harta bersama terkait mobil yang menjadi objek perkara.

Karena itu, Anggi meminta Kapolda NTT melakukan pengawasan terhadap proses penanganan perkara tersebut serta memastikan seluruh tahapan berjalan profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum.

Konten bersifat informatif dan bukan nasihat hukum.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!