KUPANG.NW.id – Penyidik Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menaikan status tiga anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) sebagai tersangka dalam kasus dugaan intimidasi verbal terhadap almarhumah dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni, S.Ked., atau yang akrab disapa dr. Icha.
Ketiga anggota DPRD TTU yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial TL,NT, dan VL
Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H., didampingi Ditreskrimum Polda NTT Kombes Pol Ricardo Condrat Yusuf dan Ps Kasubdit I Kompol Edy, S.H., M.H., menyampaikan perkembangan penanganan perkara tersebut.
Kasus ini bermula dari laporan polisi yang dibuat ayah kandung korban, Drs. Gabriel Pakaenoni, M.Si., pada 3 Juli 2026.
Dalam proses penyidikan, tim gabungan Ditreskrimum, Ditreskrimsus serta Ditres PPA dan PPO Polda NTT telah memeriksa 51 orang saksi, meminta keterangan dari enam orang ahli, serta mengumpulkan hasil visum, dokumen dan bukti digital.
Tiga dari Empat Terlapor Jadi Tersangka
Peningkatan status hukum tersebut diputuskan melalui gelar perkara eksternal pada Senin, 24 Agustus 2026.
Dalam gelar perkara tersebut, penyidik menyimpulkan tiga dari empat terlapor telah memenuhi kecukupan alat bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara satu terlapor berinisial MMS belum ditetapkan sebagai tersangka karena penyidik menyatakan alat bukti yang ditemukan belum mencukupi.
Penyidik juga telah menerbitkan surat penetapan tersangka dan surat panggilan pemeriksaan.
Ketiga tersangka dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Senin, 31 Agustus 2026 pukul 09.00 WITA
Peristiwa yang menjadi awal perkara terjadi pada 13 Juni 2026 di IGD RSU Leona, Kefamenanu.
Saat itu, dr. Icha menangani seorang pasien anak bernama Kenzo Alexandre Taslim yang sebelumnya mengalami gigitan ular hijau berekor merah.
Berdasarkan hasil penyidikan, empat orang keluarga pasien datang ke IGD dan mempertanyakan penanganan medis terhadap pasien.
Dalam peristiwa tersebut, penyidik menduga terjadi kekerasan verbal berupa nada tinggi atau bentakan, menunjuk wajah korban, serta adanya ancaman mencabut izin praktik dan memanggil wartawan terkait permintaan pemberian anti-venom kepada pasien.
Setelah kejadian tersebut, kondisi kesehatan fisik dan psikis dr. Icha disebut mengalami penurunan.
Korban sempat menjalani perawatan di RSU Leona dan kemudian dirujuk ke Klinik Utama Jiwa Dewanta Mental Healthcare Kupang. Pada 24 Juni 2026, korban didiagnosis mengalami episode depresi berat tanpa gejala psikotik.
Dua hari kemudian, pada 26 Juni 2026 sekitar pukul 17.30 WITA, dr. Icha ditemukan meninggal dunia di kediamannya di Perumahan RSS Baumata, Desa Baumata Barat, Kecamatan Taebenu, Kabupaten Kupang.
Polda NTT kemudian melakukan penyidikan secara scientific crime investigation untuk mengungkap rangkaian peristiwa dan dugaan keterkaitan antara tindakan yang dialami korban dengan kondisi kesehatan korban sebelum meninggal dunia.
Ketiga tersangka dijerat sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Komentar (0)
Ingin berkomentar? Masuk ke akun pembaca Anda.
Belum punya akun? Daftar gratis
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!