Kota Kupang

Sekjen DPP KAI Dampingi Advokat Bhildat Thonak Serahkan Jawaban dan Bukti ke Dewan Etik KAI NTT

Istimewa

KUPANG.NW.id – Advokat Bhildat Thonak, S.H., didampingi Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Kongres Advokat Indonesia (KAI) Apolos Djara Bongga bersama sejumlah advokat, memenuhi undangan Dewan Pengurus Daerah (DPD) KAI Provinsi NTT, Rabu (26/8/2026).

Kedatangan Bhildat ke Kantor DPD KAI NTT tersebut untuk menyerahkan jawaban tertulis dan sejumlah alat bukti terkait pengaduan yang disampaikan Izhak Rihi kepada Dewan Kehormatan/Etik KAI NTT.

Dokumen jawaban dan alat bukti tersebut diserahkan melalui kuasa hukumnya, Amos Lafu, S.H., M.H., untuk selanjutnya diperiksa dalam proses kode etik.

Sekjen DPP KAI Apolos Djara Bongga mengatakan, kehadirannya merupakan bentuk tanggung jawab organisasi terhadap anggota KAI yang menghadapi persoalan hukum maupun pengaduan etik.

“Siapa saja anggota DPD KAI yang dilaporkan, pasti saya turun untuk menyelesaikan. Apalagi Bhildat merupakan Wakil Sekjen KAI NTT,” ujar Apolos.

Menurut Apolos, dirinya tetap menghormati independensi Dewan Kehormatan KAI NTT dalam memeriksa laporan tersebut. Ia menegaskan, proses pemeriksaan harus dilakukan secara objektif berdasarkan fakta dan ketentuan kode etik.

Terkait persoalan yang diadukan, Apolos menilai masalah tersebut pada dasarnya berkaitan dengan hubungan antara advokat dan klien dalam penanganan perkara.

Ia menjelaskan, seorang klien memang memiliki keinginan untuk memenangkan perkara. Namun, keinginan tersebut harus ditempuh melalui cara-cara yang sesuai dengan hukum.

“Kalau keinginan klien melanggar hukum dan tidak bisa dilakukan oleh advokat, jangan salahkan advokat. Seorang pengacara juga terikat dengan hukum dan kode etik,” tegasnya.

Apolos juga menekankan bahwa menang atau kalah dalam perkara bukan menjadi dasar untuk menghilangkan kewajiban pembayaran honorarium advokat apabila sebelumnya telah disepakati bersama.

“Menang atau kalah harus dibayar honorarium sesuai kesepakatan, karena orang bekerja,” katanya.

Ia pun menyerahkan sepenuhnya proses pemeriksaan kepada Dewan Kehormatan KAI NTT dan berharap seluruh pihak menghormati mekanisme organisasi.

“Kita serahkan kepada Dewan Kehormatan untuk memeriksa. Saya tidak mau melakukan framing.

Mereka harus berdiri objektif dan melihat kebenaran sesuai kode etik,” ujarnya.

Sementara itu, berdasarkan pantauan di lokasi, saat Bhildat Thonak hadir dan menyerahkan jawaban beserta alat bukti, Ketua DPD KAI NTT maupun Dewan Kehormatan tidak terlihat berada di kantor. Dokumen tersebut diterima oleh pengurus DPD KAI NTT.

Selanjutnya, jawaban tertulis dan alat bukti yang telah diserahkan akan menjadi bagian dari proses pemeriksaan atas pengaduan yang diajukan Izhak Rihi.

Konten bersifat informatif dan bukan nasihat hukum.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!