Kota Kupang

Sekjen DPP KAI Bela Advokat Bhildat Thonak, Setiap Anggota yang Diadukan Wajib Kami Dampingi

Sekjen DPP KAI, Apolos Djara Bongga

KUPANG.NW.id – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pengurus Pusat (DPP) Kongres Advokat Indonesia (KAI), Apolos Djara Bongga, menegaskan komitmennya untuk memberikan pendampingan terhadap setiap anggota KAI yang menghadapi persoalan hukum maupun pengaduan etik.

Hal itu disampaikan Apolos saat mendampingi Advokat Bhildat Thonak, S.H., menghadiri undangan Dewan Pengurus Daerah (DPD) KAI Provinsi NTT, Rabu (26/8/2026) siang.

Apolos menjelaskan, Bhildat merupakan Wakil Sekjen KAI NTT yang menjalankan tugas-tugas organisasi dan berkoordinasi dalam kegiatan kelembagaan.

“Karena ada persoalan, bukan hanya karena dia Wakil Sekjen.

Semua anggota yang diadukan ke Dewan Kehormatan maupun ke kepolisian, sebagai Sekjen DPP saya pasti turun tangan. Mereka adalah anggota KAI,” tegas Apolos.

Menurutnya, kehadirannya dalam persoalan yang dihadapi Bhildat merupakan bagian dari tanggung jawab organisasi untuk memastikan anggotanya mendapatkan pendampingan dan proses pemeriksaan berjalan sesuai ketentuan.

Terkait pengaduan yang disampaikan Izhak Eduard Rihi sebelumnya, Apolos menyerahkan sepenuhnya proses pemeriksaan kepada Dewan Kehormatan atau Dewan Etik KAI NTT.

“Saya tidak mencampuri kewenangan Dewan Kode Etik yang independen.

Nanti mereka yang memeriksa dan mengambil kesimpulan berdasarkan bukti-bukti yang ada,” katanya.

Namun, Apolos menilai persoalan yang diadukan tersebut pada dasarnya berkaitan dengan hubungan antara klien dan advokat dalam penanganan perkara.

Ia menjelaskan, ketika seseorang memberikan kuasa kepada advokat untuk menangani perkara, advokat akan bekerja berdasarkan bukti, dokumen dan dasar hukum yang tersedia.

“Ketika ada klien yang mau berperkara, tentu keinginan klien harus disampaikan.

Bukti diverifikasi, kelengkapan diperiksa, kemudian disiapkan alasan gugatan, surat kuasa dan kebutuhan lainnya. Itu sudah dilakukan oleh Bhildat Thonak,” jelasnya.

Mengenai honorarium, Apolos mengatakan besaran honor advokat pada prinsipnya merupakan hasil kesepakatan antara advokat dan klien.

“Honorarium advokat itu berdasarkan kesepakatan. Tidak ada ketentuan bahwa ketika perkara kalah, honorarium harus dikembalikan.

Kalah atau menang, pekerjaan advokat tetap merupakan pekerjaan yang harus dihargai,” ujarnya.

Ia menegaskan, seorang advokat tidak dapat dipersalahkan hanya karena perkara yang ditanganinya tidak memenangkan klien.

“Kalau perkaranya kalah, bukan berarti pengacaranya harus mengembalikan honorarium.

Advokat bekerja berdasarkan hukum dan fakta yang ada,” tegas Apolos.

Ia juga mengingatkan bahwa apabila keinginan klien bertentangan dengan hukum, advokat memiliki kewajiban untuk menolak melakukan tindakan tersebut.

“Kalau keinginan klien melanggar hukum dan tidak bisa dilakukan, jangan salahkan pengacaranya. Kalau advokat tidak mau melakukan sesuatu yang melanggar hukum, itu justru bagian dari tanggung jawab profesinya,” katanya.

Terkait sejumlah pernyataan yang muncul dalam pengaduan, Apolos juga mengingatkan agar setiap pihak tidak mudah memberikan tuduhan yang dapat merugikan nama baik seseorang sebelum adanya pemeriksaan dan keputusan dari lembaga yang berwenang.

“Ketentuan hukum sudah jelas. Seseorang tidak bisa begitu saja dituduh bersalah atau disebut pembohong tanpa dasar dan proses yang benar,” ujarnya.

Soal Doa, Apolos: Itu Bagian dari Keyakinan dan Tidak Boleh Dipersoalkan

Apolos juga menanggapi adanya persoalan mengenai doa yang dilakukan dalam konteks pendampingan hukum.

Menurutnya, doa merupakan bagian dari keyakinan pribadi dan tidak seharusnya dipersoalkan selama tidak bertentangan dengan hukum.

“Ketika seorang pengacara mengajak berdoa, itu bagian dari keyakinan.

Advokat juga memiliki sumpah profesi yang mengandung tanggung jawab moral dan rohani.

Jadi, kalau ada yang membawa persoalan ke dalam doa, menurut saya itu bukan sesuatu yang harus dipermasalahkan,” katanya.

Ia menegaskan, dirinya tidak ingin melakukan framing terhadap proses pemeriksaan etik yang sedang berjalan.

“Saya percaya teman-teman yang dipilih menjadi Dewan Kehormatan mampu berdiri secara objektif dan melihat persoalan berdasarkan kebenaran serta kode etik advokat,” ujarnya.

Apolos kembali menegaskan bahwa dirinya akan tetap mendampingi Bhildat hingga proses pemeriksaan selesai.

“Siapa saja anggota KAI yang dilaporkan, pasti saya turun untuk menyelesaikan dan memberikan pendampingan. Apalagi Bhildat merupakan Wakil Sekjen KAI NTT,” pungkasnya.

Sementara itu, berdasarkan pantauan media, saat Bhildat bersama Apolos menghadiri undangan dan menyerahkan jawaban serta bukti terkait pengaduan tersebut di Kantor DPD KAI NTT, Ketua KAI NTT maupun jajaran Dewan Etik tidak terlihat hadir. Penyerahan dokumen tersebut diterima oleh sejumlah pengurus DPD KAI NTT.

Proses selanjutnya terkait pengaduan tersebut masih menunggu pemeriksaan dan penilaian dari Dewan Kehormatan/Etik KAI NTT.

Konten bersifat informatif dan bukan nasihat hukum.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!