Kota Kupang

Usai Vonis 15 Tahun Kasus Sebastian Bokol, PN Kupang Laporkan Dugaan Pengrusakan ke Polisi

Ruang persidangan yang dirusaki oleh terdakwa kasus Sebastian Bokol

KUPANG, NW.id – Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kupang mengambil langkah hukum menyusul kericuhan yang terjadi usai pembacaan putusan perkara pembunuhan Sebastian Bokol, Senin (24/8/2026).

Kericuhan terjadi setelah majelis hakim menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada masing-masing terdakwa.

Situasi tersebut berujung pada kerusakan sejumlah fasilitas milik negara di lingkungan PN Kupang.

Humas PN Kelas IA Kupang, Consilia Ina L. Palang, mengatakan kerusakan terjadi di Ruang Sidang Cakra maupun di area luar gedung pengadilan.

Sejumlah kursi di ruang sidang mengalami kerusakan. Bahkan, perangkat televisi yang digunakan sebagai pendukung persidangan secara daring turut rusak.

Kerusakan juga terjadi pada pintu pagar bagian depan PN Kupang dan pintu pagar menuju ruang tahanan yang dilaporkan hingga terlepas.

“Kami langsung menginventarisir jenis barang dan kerusakan yang ada,” kata Consilia kepada wartawan, Senin (24/8/2026) sore.

CCTV Diperiksa, PN Kupang Laporkan ke Polisi

Pihak PN Kupang kemudian memeriksa rekaman CCTV yang terpasang di ruang sidang untuk mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga melakukan pengrusakan.

Setelah melakukan pendataan dan pemeriksaan rekaman, PN Kupang melaporkan dugaan pengrusakan fasilitas tersebut kepada Polresta Kupang Kota untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Consilia menegaskan, langkah tersebut diambil karena fasilitas yang dirusak merupakan aset negara dan digunakan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Menurutnya, kericuhan yang sampai menyebabkan pengrusakan fasilitas pengadilan merupakan kejadian pertama selama lima tahun dirinya bertugas di PN Kupang.

“Selama ini memang pernah ada aksi unjuk rasa maupun ketidakpuasan dari pihak tertentu, tetapi tidak pernah sampai terjadi pengrusakan fasilitas pengadilan,” ujarnya.

PN Kupang Ingatkan Putusan Belum Berkekuatan Hukum Tetap

PN Kupang juga mengingatkan pihak-pihak yang tidak puas terhadap putusan majelis hakim agar menggunakan jalur hukum yang tersedia.

Consilia menegaskan, putusan PN Kupang sebagai pengadilan tingkat pertama belum bersifat final, sehingga para pihak masih memiliki hak untuk mengajukan upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

“Jika tidak puas dengan putusan hakim, gunakanlah jalur dan prosedur hukum yang berlaku, bukan dengan cara anarkis,” tegasnya.

Ia menyebut, tindakan pengrusakan justru dapat menghambat pelayanan pengadilan kepada masyarakat.

Salah satu fasilitas yang mengalami kerusakan merupakan perangkat pendukung persidangan daring atau Zoom.

Fasilitas tersebut disediakan untuk memudahkan masyarakat dari daerah lain mengikuti persidangan tanpa harus datang langsung ke Kota Kupang.

“Sebagai contoh, fasilitas sidang online atau Zoom yang dirusak itu disiapkan untuk mempermudah masyarakat dari daerah luar, seperti Sabu Raijua, agar tidak perlu mengeluarkan biaya besar datang ke Kupang,” jelasnya.

PN Kupang pun mengajak seluruh pihak menghormati proses hukum dan menyampaikan keberatan melalui mekanisme yang telah disediakan negara.

“Ketidakpuasan terhadap putusan dapat ditempuh melalui upaya hukum, tetapi jangan sampai mengganggu pelayanan publik maupun merusak fasilitas negara,” demikian penegasan PN Kupang.

Konten bersifat informatif dan bukan nasihat hukum.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!