KUPANG, NW.id – Penantian panjang keluarga Sebastianus Bokol alias Tian (22), mahasiswa asal Sumba yang tewas dalam kasus dugaan pembunuhan di Kota Kupang, akhirnya menemukan titik terang.
Setelah hampir tiga tahun kasus tersebut belum berhasil mengungkap seluruh pelaku, ketujuh terdakwa yang terlibat dalam perkara itu akhirnya dijatuhi hukuman 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kupang, Senin (24/8/2026).
Perkara ini sebelumnya menjadi perhatian publik karena selama bertahun-tahun proses pengungkapan kasus belum menemukan titik terang.
Kasus kemudian mendapat perhatian serius dari Kapolda NTT Irjen Pol. Rudi Darmoko yang membentuk tim khusus untuk melakukan pendalaman dan mengungkap perkara tersebut.
Tim khusus bentukan Kapolda NTT itu kemudian bergerak melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan menangkap tujuh orang yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Ketujuh terdakwa masing-masing berinisial MAD alias Migel (21), FMD (22), JK (28), HVGS (22), AKAP (22), APFM (22), dan WIT (23). Mereka diketahui merupakan warga Kelurahan Liliba, Kota Kupang.
Setelah proses penyidikan rampung, perkara tersebut dilimpahkan untuk diproses secara hukum hingga akhirnya disidangkan di Pengadilan Negeri Kupang.
Vonis Sama dengan Tuntutan JPU
Pada sidang pembacaan putusan yang berlangsung Senin siang, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kupang yang diketuai Harlina Reyes, bersama anggota majelis Sisera Semida Naomi Nenohayfeto dan Olyviarin Rosalinda Taopan, menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun kepada masing-masing terdakwa.
Vonis tersebut sama persis dengan tuntutan yang sebelumnya diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam pertimbangan putusannya, majelis hakim menyatakan tidak ditemukan adanya hal yang meringankan bagi ketujuh terdakwa.
Putusan tersebut menjadi babak penting bagi keluarga Sebastianus Bokol yang selama kurang lebih tiga tahun menanti kepastian dan keadilan atas kematian anggota keluarganya.
Pengungkapan kasus ini juga menjadi catatan penting dalam penanganan perkara kriminal di Kota Kupang.
Kasus yang sempat berjalan tanpa titik terang selama bertahun-tahun akhirnya berhasil diungkap setelah Kapolda NTT membentuk tim khusus untuk melakukan pendalaman.
Dengan vonis 15 tahun penjara terhadap tujuh terdakwa, keluarga korban akhirnya mendapatkan kepastian hukum atas perkara yang selama ini menjadi luka dan penantian panjang.
Bagi keluarga Sebastianus Bokol, putusan tersebut bukan sekadar angka hukuman, tetapi menjadi tanda bahwa perjuangan mencari keadilan akhirnya membuahkan hasil.
Komentar (0)
Ingin berkomentar? Masuk ke akun pembaca Anda.
Belum punya akun? Daftar gratis
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!