KUPANG.NW.id – Seorang tukang bangunan berinisial PUR (50) dilaporkan ke SPKT Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap seorang siswi SMP di Kupang.
Laporan tersebut dibuat oleh Suster Maria pada Minggu, 23 Agustus 2026,dengan nama korban Bunga.
Menurut keterangan pelapor, dugaan peristiwa tersebut terjadi pada Minggu sore di depan halaman Sekolah .
Saat itu, korban disebut sedang bermain seorang diri sebelum didatangi oleh terlapor.
PUR diduga memangku korban dan melakukan tindakan tidak senonoh.
Peristiwa tersebut kemudian diketahui oleh teman-teman korban yang memanggil korban dan selanjutnya menyampaikan kejadian itu kepada pelapor.
PUR diketahui telah berada di lingkungan sekolah selama hampir tiga bulan karena bekerja sebagai tukang bangunan dalam pekerjaan perbaikan sekolah.
Suster Maria mengatakan, setelah dugaan kejadian tersebut diketahui, pihaknya sempat menahan terlapor di lokasi.
Namun, karena orang-orang yang berada di tempat kejadian didominasi perempuan, terlapor disebut berhasil melarikan diri.
“Kami sempat menahan terlapor, tetapi karena kami perempuan yang berada di tempat kejadian, akhirnya terlapor bisa melarikan diri,” ujar Suster Maria.
Ia juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah menghubungi kepolisian untuk meminta penanganan di lokasi.
Namun, menurutnya, petugas dari Polda NTT dinilai datang cukup lama sehingga terlapor terlebih dahulu meninggalkan lokasi.
“Kami sudah menghubungi pihak kepolisian untuk datang ke tempat kejadian, tetapi penanganannya cukup lama sehingga terlapor melarikan diri,” katanya.
Suster Maria mengaku khawatir terlapor akan meninggalkan Kota Kupang, bahkan menuju Pulau Jawa, mengingat PUR disebut berasal dari wilayah tersebut.
“Kami takut terlapor melarikan diri ke Pulau Jawa karena dia berasal dari sana,” ujarnya.
Atas kejadian tersebut, Suster Maria berharap kepolisian segera menindaklanjuti laporan dan melakukan pencarian terhadap terlapor.
“Kami berharap pihak kepolisian bisa bekerja cepat atas kejadian asusila terhadap anak di bawah umur,” katanya.
Ia juga meminta agar korban mendapatkan perlindungan serta pendampingan selama proses hukum berlangsung.
Komentar (0)
Ingin berkomentar? Masuk ke akun pembaca Anda.
Belum punya akun? Daftar gratis
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!