Kota Kupang

Peneliti UKSW-Hibah Kemdiktisaintek 2026 Kaji Norma Hukum Pembangunan Gerai dan Gudang KDMP di 5 Desa 3T Amfoang Timur

Keterangan Foto: Team Peneliti UKSW bersama Kepala Desa Netemnanu dan Kifu sekaligus para Pengawas KDMP masing-masing.

KUPANG.NW.id – Tim peneliti Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW) melaksanakan penelitian lapangan selama empat hari, 18–21 Agustus 2026, di lima desa kawasan Terdepan, Terpencil, dan Tertinggal (3T) di Kecamatan Amfoang Timur, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Wilayah tersebut berbatasan langsung dengan Negara Timor Leste.

Penelitian ini didanai oleh Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi Republik Indonesia (Kemdiktisaintek RI) melalui skema hibah penelitian BIMA 2026.

Penelitian tersebut mengangkat tema “Norma Hukum Terapan Bagi Pelaksanaan Pembangunan Fisik Gerai, Pergudangan, Perlengkapan dan Operasionalisasi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih: Perspektif Hukum Ekonomi dan Siber.”

Penelitian yuridis empiris ini dipimpin Assoc. Prof. Dr. Jeferson Kameo, SH, LLM. Tim melakukan pengumpulan data lapangan untuk mengidentifikasi berbagai persoalan hukum yang berkaitan dengan pembangunan fasilitas fisik hingga kesiapan operasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Lima desa yang menjadi lokasi penelitian yakni Desa Netemnanu Selatan, Desa Netemnanu Utara, Desa Netemnanu, Desa Kifu, dan Desa Nunu Ana.

Dalam penelitian tersebut, tim melakukan wawancara mendalam (in-depth interview) dan diskusi kelompok terfokus dengan kepala desa, pengurus desa, serta pengurus Koperasi Desa Merah Putih yang telah terbentuk sebagai badan hukum di lima desa tersebut.

Kepala Desa Netemnanu dan Kepala Desa Kifu turut diwawancarai bersama sejumlah pengurus desa dan koperasi.

Pembahasan difokuskan pada berbagai legal issues, terutama norma hukum yang diperlukan dalam pembangunan gerai, pergudangan, perlengkapan koperasi, serta kesiapan pengurus menghadapi tahap operasionalisasi koperasi.

Jeferson Kameo dan tim mengumpulkan berbagai data empiris sebagai bahan analisis untuk penyusunan laporan penelitian.

Data tersebut juga akan digunakan dalam penyusunan buku pembanding dan petunjuk teknis mengenai pembangunan fisik serta rencana operasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Perjalanan penelitian tidak sepenuhnya berjalan mulus. Saat hendak memasuki wilayah Netemnanu, tim sempat menghadapi hambatan berupa kebakaran hutan yang meluas hingga asap dan api mencapai badan jalan, sehingga perjalanan sempat terhalang.

Meski demikian, tim tetap melanjutkan kegiatan penelitian hingga seluruh agenda lapangan dapat dilaksanakan.

Tim peneliti UKSW menyampaikan apresiasi kepada Tokoh Adat Amfoang, Vetor Tom Kameo, serta para kepala desa dan masyarakat setempat yang telah menerima kedatangan tim dengan hangat.

Keramahan masyarakat dan dukungan pemerintah desa dinilai sangat membantu proses pengumpulan data yang dibutuhkan dalam penelitian tersebut.

“Data yuridis empiris yang diperoleh dari lapangan menjadi bagian penting dalam menghasilkan kajian yang sesuai dengan kondisi nyata masyarakat, khususnya di wilayah 3T,” demikian inti kegiatan penelitian tersebut.

Hasil penelitian diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam penyusunan kerangka panduan teknis yang komparatif bagi pembangunan fisik gerai, pergudangan dan perlengkapan, sekaligus mendukung kesiapan operasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di daerah terpencil dan perbatasan.

Konten bersifat informatif dan bukan nasihat hukum.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!