Kota Kupang

Merasa Difitnah, Bildad Thonak Laporkan Mantan Dirut Bank NTT Izhak Eduard Rihi ke Polresta Kupang Kota

Diperbarui

Bildad Thonak,SH dan Tim Hukumnya Leo Lata Open,SH, Obet Djami SH,MH, dan Hangri Pah.SH

KUPANG.NW.id – Advokat Bildad Thonak membantah keras tuduhan sebagai “mafia kasus” yang dilayangkan mantan kliennya, Izhak Eduard Rihi. 

Merasa tuduhan tersebut tidak benar dan telah mencemarkan nama baik serta reputasinya sebagai advokat, Bildad memilih menempuh jalur hukum.

Bildad resmi melaporkan Izhak Eduard Rihi ke Polresta Kupang Kota terkait dugaan tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh tim hukumnya Leo Lata Open,SH, Obet Djami SH MH,dan Hangri Pah,SH

Laporan tersebut tercatat dengan Nomor LP/B/855/VIII/2026/SPKT/Polresta Kupang Kota/Polda NTT, pada Minggu, 2 Agustus 2026.

“Saya membantah tuduhan-tuduhan tersebut. Itu fitnah yang keji dan harus dipertanggungjawabkan oleh Izhak Rihi.

Tadi saya sudah melaporkan dugaan tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik,” tegas Bildad kepada awak media.

Menurut Bildad, tuduhan yang diarahkan kepadanya tidak memiliki dasar karena telah melaporkan ke Dewan Etik Kongres Advokat Indonesia (KAI).

Bildad menegaskan siap menghadapi proses pemeriksaan etik di organisasi advokat tersebut.

Ia mengaku memiliki bukti dan siap memberikan penjelasan dalam setiap tahapan pemeriksaan.

“Saya siap menghadapi laporan di DPD KAI. Saya tidak bersalah dalam proses itu dan semua akan saya hadapi sesuai mekanisme yang berlaku,” katanya.

Berawal dari Jasa Hukum

Perselisihan antara Bildad dan Izhak berawal dari hubungan profesional keduanya pada 2023 lalu.

Saat itu, Izhak menggunakan jasa hukum Bildad dalam perkara sengketa yang berkaitan dengan posisinya sebagai Direktur Utama Bank Nusa Tenggara Timur (NTT) dan para pemegang saham.

Menurut pengakuan Bildad, ketika pertama kali datang meminta bantuan hukum, Izhak belum memiliki dana untuk membayar jasa pendampingan. Sebagai jaminan atas kesepakatan honorarium sebesar Rp500 juta, Izhak disebut menyerahkan BPKB sebuah mobil Pajero berwarna merah.

Dalam proses penanganan perkara, Izhak disebut melakukan pembayaran secara bertahap melalui transfer bank dengan total mencapai Rp300 juta.

Dengan demikian, menurut Bildad, masih terdapat kekurangan pembayaran sebesar Rp200 juta berdasarkan kesepakatan awal.

Bildad mengaku telah memberikan pendampingan dan memperjuangkan perkara tersebut hingga melalui proses persidangan.

Ia menyebut perkara tersebut sempat memperoleh hasil di tingkat Pengadilan Negeri, namun kemudian berakhir dengan kekalahan pada tingkat kasasi.

Setelah putusan kasasi, Izhak disebut meminta kembali BPKB kendaraan yang sebelumnya dijadikan jaminan pembayaran jasa hukum.

“Ketika datang kepada saya, dia tidak memiliki uang untuk membayar. Satu-satunya jaminan yang diberikan adalah BPKB mobil.

Ada kesepakatan mengenai jasa hukum sebesar Rp500 juta,” ujar Bildad.

Klaim Kembalikan Uang dan BPKB

Meski menurutnya masih terdapat kewajiban pembayaran jasa hukum, Bildad mengaku telah mengembalikan BPKB kendaraan serta uang sebesar Rp300 juta yang sebelumnya diterimanya secara bertahap.

Ia mengatakan keputusan tersebut diambil untuk menjaga integritas dan menghindari tudingan bahwa dirinya mengambil keuntungan dari perkara tersebut.

“Saya kembalikan uangnya dan BPKB-nya untuk menjaga integritas saya. Per hari ini, dia tidak membayar saya satu sen pun. Saya punya bukti lengkap, termasuk percakapan melalui telepon,” katanya.

Bildad menilai hasil suatu perkara, baik menang maupun kalah, tidak serta-merta menghapus kewajiban klien untuk membayar jasa hukum yang telah disepakati.

Menurutnya, tuduhan sebagai mafia kasus baru muncul setelah perkara tersebut berakhir dengan kekalahan di tingkat kasasi.

Ia mempertanyakan alasan persoalan tersebut baru diungkit setelah beberapa tahun berlalu.

“Pada tingkat kasasi kalah, kemudian mulai muncul tuduhan bahwa saya mafia kasus. Padahal saya sudah mengembalikan uang dan BPKB tersebut,” ujarnya.

Bildad juga membantah adanya tudingan mengenai penggunaan uang koordinasi dalam jumlah ratusan juta rupiah selama penanganan perkara.

“Tidak ada. Tidak ada itu,” tegasnya.

Siap Hadapi Proses Hukum dan Etik

Bildad menegaskan akan mengikuti seluruh proses hukum terkait laporan yang telah dibuatnya.

Ia meminta aparat kepolisian menindaklanjuti laporan tersebut dengan memeriksa saksi-saksi dan meminta keterangan dari pihak yang dilaporkan.

Ia mengaku siap menyerahkan berbagai bukti yang dimiliki, termasuk rekaman percakapan dan dokumen yang berkaitan dengan hubungan profesionalnya bersama Izhak.

“Semua bukti akan kami bawa dan diserahkan dalam proses hukum. Saya akan menghadapi persoalan ini melalui jalur hukum,” katanya.

Bildad menegaskan persoalan tersebut tidak akan diselesaikan hanya melalui permintaan maaf.

Menurutnya, setiap tuduhan yang dianggap merugikan nama baik dan profesinya harus dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan hukum.

“Perkara ini tidak cukup dengan permohonan maaf. Semua harus diproses dan dipertanggungjawabkan melalui jalur hukum,” pungkasnya.

 

Konten bersifat informatif dan bukan nasihat hukum.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!