KUPANG.NW.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi NTT resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Pelaksanaan Tugas dan Fungsi, Selasa (28/7/2026), di Aula Lopo Sasando, Kejati NTT.
Penandatanganan PKS tersebut menjadi tonggak penguatan sinergi antara kedua lembaga dalam mendukung penyelenggaraan pemilu yang profesional, berintegritas, transparan, akuntabel, serta menjunjung tinggi kepastian hukum.
Kerja sama ini merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman antara KPU Republik Indonesia dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia yang diimplementasikan hingga tingkat daerah.
PKS berlaku selama lima tahun dengan cakupan pertukaran data dan informasi, penyuluhan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lain di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), pengamanan pembangunan strategis, penelusuran dan pemulihan aset, serta kerja sama lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketua KPU Provinsi NTT, Jemris Fointuna, mengatakan penandatanganan PKS merupakan bentuk komitmen KPU dalam memperkuat tata kelola kelembagaan yang akuntabel dan taat hukum.
"Keberhasilan penyelenggaraan pemilu tidak hanya ditentukan oleh kelancaran tahapan, tetapi juga oleh terjaganya prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap hukum," ujarnya.
Ia menambahkan, kerja sama ini akan memperkuat koordinasi antara KPU dan Kejati NTT, terutama dalam pertukaran data dan informasi, peningkatan kesadaran hukum, pencegahan tindak pidana korupsi, serta pengawalan program-program strategis kepemiluan.
Selain itu, dukungan Kejaksaan melalui fungsi intelijen penegakan hukum dan Jaksa Pengacara Negara (JPN) diharapkan mampu memitigasi berbagai potensi persoalan hukum sejak dini, termasuk dalam proses pengadaan logistik pemilu, penyelesaian sengketa perdata dan tata usaha negara, hingga penelusuran serta pemulihan aset negara apabila diperlukan.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Roch Adi Wibowo, S.H., M.H., menegaskan bahwa PKS tersebut merupakan langkah strategis untuk memperkuat sinergi antarlembaga negara dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing secara profesional dan akuntabel.
Menurutnya, KPU sebagai penyelenggara pemilu memiliki peran sentral dalam menjaga kualitas demokrasi, sehingga membutuhkan dukungan seluruh pemangku kepentingan agar setiap kebijakan dan tahapan penyelenggaraan pemilu memiliki landasan hukum yang kuat.
Roch menjelaskan, Kejaksaan tidak hanya menjalankan fungsi penegakan hukum, tetapi juga memiliki kewenangan di bidang intelijen penegakan hukum, Perdata dan Tata Usaha Negara, serta pemulihan aset yang dapat mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik.
"Melalui kerja sama ini, Kejati NTT siap memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lain, penyuluhan hukum, pengamanan pembangunan strategis, pertukaran data dan informasi, hingga peningkatan kapasitas sumber daya manusia untuk mendukung tugas KPU Provinsi NTT," katanya.
Ia menegaskan, kerja sama tersebut tidak akan mengurangi ataupun mencampuri independensi KPU sebagai penyelenggara pemilu. Sebaliknya, sinergi ini bertujuan memperkuat koordinasi antarinstansi agar berbagai potensi persoalan hukum dapat dideteksi dan diantisipasi sejak dini.
Dengan penandatanganan PKS ini, Kejati NTT dan KPU Provinsi NTT berkomitmen memperkuat koordinasi, komunikasi, dan kolaborasi guna mewujudkan penyelenggaraan pemilu yang berintegritas, memperkuat tata kelola kelembagaan yang profesional dan akuntabel, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik bagi masyarakat Nusa Tenggara Timur.
Komentar (0)
Ingin berkomentar? Masuk ke akun pembaca Anda.
Belum punya akun? Daftar gratis
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!