Kota Kupang

FH Undana Kupang Gelar Konferensi Internasional, Bahas Prospek Perdagangan Bebas Indonesia – Tiles

Ketua Panitia 2026 ICOLS, Elisabeth NSB Tukan, S.H., LL.M.,

KUPANG.NW.id — Fakultas Hukum Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang menggelar 2026 International Conference on Law (2026 ICOLS) yang membahas rencana dan prospek pembentukan kawasan perdagangan bebas antara Indonesia dan Timor-Leste.

Konferensi internasional yang berlangsung di Hotel Harper Kupang, Jumat (11/9/2026), mengangkat tema “Perjanjian Perdagangan Bebas Indonesia–Timor-Leste:Kerangka Hukum, Peluang Ekonomi, dan Integrasi Regional dalam Sistem Perdagangan GATT/WTO.”

Kegiatan tersebut diikuti dosen dan mahasiswa Fakultas Hukum Undana serta menghadirkan unsur pemerintah, akademisi dan masyarakat umum. Konferensi digelar secara luring dan hibrida.

Seminar dibuka oleh Dekan Fakultas Hukum Undana, Dr. Simplexius Asa, S.H., M.H.

Sejumlah akademisi dan perwakilan pemerintah Indonesia serta Timor-Leste hadir sebagai pembicara, di antaranya Prof. Dr. Haniff Ahamat dari Faculty of Law, The National University of Malaysia, Prof. Dr. Emmy Latifah, S.H., M.H. dari Universitas Sebelas Maret, Prof. Ir. Fredrik L. Benu, M.Si., Ph.D. dari Undana, Dr. Jeffry S. Ch. Likadja, S.H., M.H., CIQar, serta Mr. Elias De Jesus Fatima, General Director of Commerce, Ministry of Commerce and Industry Republik Demokratik Timor-Leste.

Perwakilan Bapperida Provinsi NTT, Yohanes Puat Ia, mengapresiasi pelaksanaan konferensi tersebut karena membuka ruang dialog antara pemerintah Indonesia dan Timor-Leste, khususnya dalam melihat peluang ekonomi kawasan perbatasan.

Menurutnya, posisi geografis NTT sangat strategis untuk menjadi pusat perdagangan sekaligus simpul yang mempererat hubungan ekonomi Indonesia dan Timor-Leste.

“NTT secara geografis sangat strategis dan memberikan peluang ekonomi yang baik. Yang dibutuhkan adalah kepastian hukum dalam lalu lintas ekonomi,” katanya.

Ia berharap hasil diskusi akademik tersebut dapat memberikan rekomendasi dan langkah konkret bagi pemerintah kedua negara.

Yohanes juga mengingatkan agar rencana pengembangan kawasan perdagangan bebas tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan ekonomi, tetapi harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat NTT.

Pasalnya, sebagian besar pelaku usaha di NTT masih bergerak dalam skala kecil sehingga diperlukan penguatan kapasitas dan daya saing pelaku usaha lokal.

Sementara itu, Ketua Panitia 2026 ICOLS, Elisabeth NSB Tukan, S.H., LL.M., mengatakan konferensi tersebut merupakan bagian dari rangkaian kegiatan Undana dalam rangka Dies Natalis ke-64.

Ia menjelaskan, forum tersebut secara khusus mengkaji rencana pembentukan free trade area Indonesia–Timor-Leste dari perspektif hukum dan ekonomi.

“Kami ingin melihat apakah pembentukan free trade area ini akan membawa dampak yang sangat penting atau justru menimbulkan dampak negatif.

Karena itu, prospek dan berbagai konsekuensinya perlu dikaji secara komprehensif,” ujarnya.

Menurut Elisabeth, pembentukan kawasan perdagangan bebas tidak bisa hanya dilihat dari aspek ekonomi.

Kerangka hukum internasional juga menjadi bagian penting karena Indonesia dan Timor-Leste terikat pada prinsip-prinsip sistem perdagangan internasional GATT/WTO.

Selain itu, karakteristik masyarakat di wilayah perbatasan juga perlu menjadi perhatian.

Hubungan masyarakat Indonesia dan Timor-Leste tidak hanya berkaitan dengan perdagangan, tetapi juga memiliki ikatan sejarah, budaya dan kekeluargaan.

“Kita perlu melihat bagaimana prinsip-prinsip perdagangan internasional dapat menjembatani kondisi masyarakat perbatasan yang sebagian masih sederhana dan tradisional,” katanya.

Elisabeth berharap kawasan perdagangan bebas nantinya tidak hanya membuka peluang ekonomi, tetapi juga menjadi instrumen untuk mengatasi berbagai persoalan lintas batas, termasuk perdagangan ilegal dan peredaran barang ilegal.

“Harapan kami, selain memberikan dampak ekonomi positif di wilayah perbatasan, kawasan ini juga bisa menjadi jembatan untuk menyelesaikan berbagai persoalan lintas batas yang selama ini terjadi antara Indonesia dan Timor-Leste,” ungkapnya.

Hasil konferensi tersebut nantinya akan dituangkan dalam sejumlah karya akademik. Artikel terpilih akan diterbitkan dalam jurnal dan diharapkan menjadi masukan bagi pemerintah dalam merumuskan kebijakan terkait pembentukan kawasan perdagangan bebas Indonesia–Timor-Leste.

Konten bersifat informatif dan bukan nasihat hukum.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!