KUPANG.NW.id – Penanganan dugaan intimidasi yang dialami almarhumah dr. Eliza Princila Utari Pakaenoni atau dr. Icha memasuki babak baru.
Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) resmi mengambil alih penanganan kasus yang menyeret nama tiga anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU).
Pengambilalihan tersebut menjadi sinyal bahwa perkara ini mendapat perhatian serius menyusul tingginya sorotan publik dan desakan berbagai pihak agar dugaan intimidasi terhadap dokter muda itu diusut secara menyeluruh.
Sebagai langkah awal, Wakil Direktur Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda NTT, AKBP Samuel S. Simbolon, bersama Ipda Beny Javet dan pakar hukum pidana Dr. Mikael Feka mendatangi rumah duka sebelum prosesi pemakaman dr. Icha pada Senin (29/6/2026).
Kunjungan tersebut bukan hanya untuk menyampaikan belasungkawa, tetapi juga membangun komunikasi dengan keluarga terkait mekanisme pelaporan dan proses hukum yang akan ditempuh.
Dalam pertemuan itu, keluarga mendapat penjelasan mengenai tahapan penanganan perkara sekaligus jaminan bahwa Polda NTT akan menangani kasus secara profesional, objektif, transparan, dan independen.
Sementara itu, Polres TTU telah meminta klarifikasi terhadap tiga anggota DPRD TTU yang namanya disebut dalam dugaan intimidasi. Pemeriksaan dilakukan pada Senin (29/6/2026) guna mengumpulkan keterangan awal.
Ketiga anggota DPRD tersebut yakni Veronika Lake dari PDI Perjuangan, Norbertus Bani dari PKB, dan Therensius Lazakar dari Partai Golkar.
Berdasarkan hasil komunikasi antara Polda NTT dan keluarga korban, laporan resmi akan disampaikan langsung ke Ditres PPA dan PPO Polda NTT pada Jumat, 3 Juli 2026.
"Saya sudah komunikasikan dengan pihak keluarga bahwa pada Jumat nanti mereka melaporkan ke Ditres PPA dan PPO Polda NTT," kata AKBP Samuel S. Simbolon.
Ia menegaskan, pihaknya akan mengawal seluruh proses penyelidikan dan penyidikan secara normatif, profesional, objektif, serta sesuai ketentuan hukum yang berlaku sehingga seluruh fakta dapat diungkap berdasarkan alat bukti yang sah.
Perkembangan kasus ini juga telah mendapat perhatian di tingkat nasional. Paman almarhumah dr. Icha, Viktor E. Manbait, mengadukan persoalan tersebut kepada Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Nihayatul Wafiroh.
Menurut keluarga, Nihayatul Wafiroh menyatakan siap mengawal proses penanganan kasus hingga tuntas sebagai bentuk pengawasan terhadap persoalan yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan dan perlindungan tenaga medis.
Publik kini menaruh harapan besar agar keterlibatan Polda NTT dan pengawasan DPR RI dapat mengungkap secara terang seluruh fakta di balik dugaan intimidasi yang dialami dr. Icha, sehingga proses hukum berjalan adil dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.
Sebelumnya, keluarga menyebut dugaan intimidasi terjadi saat dr. Icha menangani pasien korban gigitan ular berbisa di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RS Leona Kefamenanu pada 13 Juni 2026.
Beberapa hari kemudian, dokter muda yang merupakan putri daerah penerima beasiswa Pemerintah Kabupaten TTU itu ditemukan meninggal dunia di rumah keluarganya di Baumata, Kabupaten Kupang, pada Jumat (26/6/2026).
Komentar (0)
Ingin berkomentar? Masuk ke akun pembaca Anda.
Belum punya akun? Daftar gratis
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!