KUPANG.NW.id – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI menurunkan tim investigasi ke Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk mengusut dugaan intimidasi yang diduga berkaitan dengan meninggalnya dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni atau dr. Icha.
Kasus tersebut menjadi perhatian serius Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin, yang meminta agar seluruh fakta di balik peristiwa itu diungkap secara menyeluruh.
Direktur Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan (SDMK) Kemenkes RI, dr. Yuli Farianti, menyampaikan hal itu usai menghadiri misa pemakaman dr. Icha di rumah duka, Senin (29/6/2026).
"Kami datang bersama Ketua Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) periode 2024–2028, drg. Arianti Anaya, serta Ikatan Dokter Indonesia Perwakilan NTT untuk melihat secara mendalam terkait kasus dr. Icha ini," ujarnya.
Menurut dr. Yuli, Inspektorat Investigasi Kemenkes mulai melakukan pendalaman atas dugaan intimidasi yang disebut terjadi pada 13 Juni 2026 di Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit Leona,Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU).
Ia meminta seluruh tenaga kesehatan yang mengetahui ataupun pernah mengalami kejadian serupa agar menyampaikan informasi secara jujur sehingga proses investigasi dapat berjalan objektif dan menghasilkan kesimpulan yang benar.
"Kami berharap semua tenaga kesehatan berani berbicara jujur mengenai apa yang sebenarnya terjadi," katanya
Selain melakukan investigasi, Kemenkes juga mengimbau seluruh tenaga kesehatan untuk segera melaporkan setiap bentuk perundungan maupun intimidasi melalui hotline Kemenkes.
Ia memastikan identitas pelapor akan dirahasiakan dan setiap laporan akan ditindaklanjuti.
"Jujur, saya terenyuh. Kejadian ini sudah 14 hari dan kami baru dilaporkan saat ini. Tolong lindungi tenaga medis kita. Jangan tenaga medis kita bekerja, tetapi fasilitas kesehatan melepas begitu saja," tegasnya.
Ia juga meminta Dinas Kesehatan di seluruh daerah meningkatkan koordinasi dan pengawasan agar kasus serupa tidak kembali terjadi.
Dalam kesempatan tersebut, dr. Yuli menegaskan bahwa perlindungan terhadap tenaga kesehatan telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 273, yang melindungi tenaga medis dari berbagai bentuk intimidasi maupun intervensi saat menjalankan tugas profesinya.
"Ini sudah sangat jelas diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Pasal 273," ujarnya.
Di akhir penyampaiannya, dr. Yuli mewakili Kementerian Kesehatan menyampaikan duka cita mendalam atas wafatnya dr. Icha yang dikenal sebagai dokter berdedikasi dan penuh kasih dalam melayani masyarakat.
"Dia adalah sosok yang melayani pasien dengan sepenuh hati. Hari ini beliau telah meninggalkan kita semua.
Kami dari Kementerian Kesehatan mengucapkan terima kasih atas pengabdian dr. Icha dalam melayani masyarakat, khususnya di Kabupaten Timor Tengah Utara," tutupnya.
Komentar (0)
Ingin berkomentar? Masuk ke akun pembaca Anda.
Belum punya akun? Daftar gratis
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!