Berita  

Kasus Asusila Piche Kota, LPA NTT Desak Polisi Segera Tahan, Jangan Ada Perlakuan Istimewa

Piche Kota Tersangka Kasus Asusila (istimewa)

KUPANG,NW,id – Lembaga Perlindungan Anak Nusa Tenggara Timur (LPA NTT) mendesak aparat kepolisian segera menahan penyanyi Piche Kota yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan asusila terhadap anak di Kabupaten Belu.

Ketua LPA NTT, Veronika Ata, menegaskan penegakan hukum harus dilakukan secara adil dan tidak boleh ada perlakuan istimewa kepada tersangka meskipun memiliki status sosial tertentu.

“Jangan sampai publik melihat ada perlakuan khusus. Semua tersangka harus diperlakukan sama di hadapan hukum,” tegas Veronika dalam keterangannya, Selasa (10/3/2026).

Dalam kasus ini, Piche Kota menjadi tersangka bersama dua rekannya yakni RM alias Roy dan RS alias Rival. Namun hingga saat ini Piche belum ditahan karena masih menjalani perawatan medis di rumah sakit.

Tidak Ada Istilah “Suka Sama Suka”

BACA JUGA:  Kepsek SMPN 16 Kupang Dipolisikan Istri, Diduga Selingkuh Hingga Wil Hamil, Ditangani PPA Polda NTT

Veronika juga mengajak masyarakat untuk berhenti menyalahkan korban berinisial AC (16). Ia menilai narasi yang beredar di media sosial yang menyebut hubungan tersebut terjadi atas dasar suka sama suka merupakan bentuk victim blaming dan bertentangan dengan hukum.

Menurutnya, dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak tidak dikenal istilah suka sama suka karena korban masih di bawah umur.

“Menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, anak adalah setiap orang yang berusia di bawah 18 tahun.

Secara hukum mereka tidak memiliki kapasitas memberikan persetujuan dalam hubungan seksual dengan orang dewasa,” jelasnya.

Dalam peristiwa tersebut, korban juga diduga dibujuk dan diberikan minuman keras hingga mabuk sebelum terjadinya perbuatan asusila.

Hal ini, kata Veronika, justru memperkuat unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 76D dan Pasal 81 tentang persetubuhan terhadap anak serta Pasal 76E dan Pasal 82 terkait perbuatan cabul terhadap anak.

BACA JUGA:  Polda NTT Ingatkan Warga Waspada Cuaca Ekstrem, Bibit Siklon Tropis 97S Terbentuk di Laut Timor

Selain itu, perlindungan terhadap korban juga diperkuat dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

LPA NTT juga meminta aparat kepolisian memastikan proses hukum berjalan objektif, transparan, dan tanpa diskriminasi.

Menurut Veronika, pemeriksaan kesehatan terhadap Piche Kota harus disampaikan secara terbuka agar tidak menimbulkan kecurigaan di tengah masyarakat.

“Tidak boleh ada perlakuan istimewa karena status sosial atau profesi. Proses penyidikan harus objektif demi keadilan bagi korban,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak terus menyebarkan narasi yang menyalahkan korban karena dapat memperparah trauma psikologis anak tersebut.

BACA JUGA:  Dukungan Ridwan Angsar Menguat, Pengkab Taekwondo SBD Resmi Usung di Musprov TI NTT

“Anak yang menjadi korban kekerasan seksual membutuhkan dukungan, bukan penghakiman,” katanya.

Masih Dirawat di Rumah Sakit
Sementara itu, Piche Kota hingga kini masih dirawat di RSUD Atambua sejak 28 Februari 2026. Saat hendak dibawa ke rumah tahanan bersama dua rekannya, ia mengeluhkan sakit lambung, vertigo, dan muntah.

Polisi masih menunggu hasil observasi dokter sebelum memutuskan penahanan.

Kapolres Belu I Gede Eka Putra Astawa mengatakan tersangka tidak ditahan sementara karena bersikap kooperatif serta dijamin oleh ayahnya, Antonius Chen Jaga Kota, yang merupakan Wakil Ketua DPRD Belu periode 2024–2029 dari Partai Demokrat.

Sebelumnya, penyanyi bernama lengkap Petrus Yohanes Debrito Armando Djaga Kota itu juga sempat membuat video klarifikasi melalui akun Instagram pribadinya pada 22 Februari 2026.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *