TTS, NW, id.– Kepolisian Resor Timor Tengah Selatan (Polres TTS) kembali berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di wilayah Kota Soe. Pelaku diketahui merupakan residivis yang sudah empat kali keluar masuk Lapas Soe.
Pelaku berinisial YA (47) diketahui mencuri uang dan barang milik korban Andi Dahlia Sarifudin (41) di rumahnya yang beralamat di RT 02 RW 01, Kelurahan Taubneno, Kecamatan Kota Soe, Kabupaten Timor Tengah Selatan.
Kapolres TTS AKP Hendra Dorizen, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim Polres TTS AKP I Wayan Pasek Sujana, S.H., M.H. menjelaskan, peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Senin, 8 Desember 2025 sekitar pukul 01.30 WITA.
“Pelaku awalnya hendak membeli daging babi di sekitar lokasi rumah korban. Saat melintas, pelaku melihat rumah korban dalam keadaan terbuka sehingga timbul niat untuk masuk dan mencuri,” jelas Kasat Reskrim.
Dalam aksinya, pelaku mengambil satu kotak uang yang berisi sekitar Rp15 juta serta satu unit mesin parut kelapa. Aksi pencurian tersebut terekam kamera CCTV milik korban.
Usai menerima laporan, gabungan personel Satreskrim dan Satintelkam Polres TTS langsung melakukan penyelidikan.
Setelah 12 hari pelarian, pelaku akhirnya berhasil diamankan pada Sabtu, 20 Desember 2025 sekitar pukul 16.00 WITA di Desa Oebaki, Kecamatan Noebeba, Kabupaten TTS.
Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres TTS untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.






