Berita  

DPRD NTT Dorong Bank NTT Jadi Perseroda, Yohanes Rumat,Cegah Privatisasi, Utamakan Kredit Rakyat Kecil

Anggota Komisi III DPR NTT, Yohanes Rumat,SE

KUPANG.NW.id  – Komisi III DPRD Nusa Tenggara Timur (NTT) menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Direktur Utama Bank NTT, Charlie Paulus, Rabu (25/3/2025), guna membahas rencana perubahan status PT Bank NTT menjadi Perseroan Daerah (Perseroda).

Dalam rapat tersebut, anggota Komisi III DPRD NTT, Yohanes Rumat, SE dari Fraksi PKB, menegaskan bahwa perubahan status ini merupakan langkah penting untuk menjaga Bank NTT tetap menjadi milik daerah dan tidak mudah diprivatisasi oleh kelompok tertentu.

“Dengan Perseroda, kepemilikan bank menjadi jelas sebagai milik pemerintah daerah.

Ini penting agar tidak ada pihak yang mengklaim atau menguasai saham secara dominan untuk kepentingan tertentu,” tegas Yohanes kepada media usai RDP.

BACA JUGA:  Bank NTT Optimis Target Dividen Rp43,6 Miliar di Tahun 2026

Ia menambahkan, perubahan ini juga diharapkan sejalan dengan visi Gubernur NTT dalam menjadikan Bank NTT sebagai bank yang benar-benar berpihak kepada masyarakat, khususnya pelaku usaha kecil dan sektor produktif seperti pertanian, peternakan, dan perikanan.

Menurutnya, selama ini penyaluran kredit masih belum sepenuhnya menyentuh masyarakat kecil. Justru, akses lebih banyak dinikmati oleh kelompok tertentu yang memiliki kekuatan modal besar.

“Ke depan, Bank NTT harus menjadi bank milik rakyat NTT. Kredit harus lebih banyak mengalir ke UMKM dan masyarakat kecil, bukan hanya kepada kelompok tertentu,” ujarnya.

BACA JUGA:  Refleksi Setahun Melki-Johni Diluncurkan Buku “Asa dan Rasa”  Jadi Cermin Harapan dan Realita NTT

Sementara itu, Direktur Utama Bank NTT, Charlie Paulus, menjelaskan bahwa perubahan status menjadi Perseroda merupakan langkah strategis yang berfokus pada penguatan peran bank dalam pembangunan ekonomi daerah.

“Perubahan ini secara prinsip hanya menyangkut aspek legalitas, tetapi dampaknya besar. Minimal 51 persen saham tetap dimiliki pemerintah daerah, sehingga kontrol tetap berada di tangan daerah,” jelasnya.

Charlie juga menegaskan bahwa dengan status Perseroda, Bank NTT akan lebih fokus pada pembangunan ekonomi lokal dan memastikan dana masyarakat NTT dimanfaatkan untuk kepentingan daerah.

BACA JUGA:  Polda NTT Gagalkan Penyelundupan 157 Ballpress Pakaian Bekas Impor dari Timor Leste

“Sebagai Perseroda, orientasi kita jelas, yakni mendukung pembangunan di NTT. Dana yang ada harus kembali ke masyarakat dalam bentuk pembiayaan sektor produktif,” tegasnya.

Ia memastikan, dari sisi operasional tidak ada perubahan signifikan. Seluruh layanan perbankan tetap berjalan normal dan telah sesuai dengan regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Perubahan status ini diharapkan menjadi titik awal transformasi Bank NTT menjadi lembaga keuangan daerah yang lebih kuat, profesional, dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas di Nusa Tenggara Timur.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *