Kelangkaan LPG dan Harga Melambung di Kupang Polda NTT Akan Periksa 60 Outlet dan Dapur MBG

Istimewa

KUPANG.NW,id – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) akan melakukan pendalaman terhadap sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur program Makanan Bergizi Gratis (MBG) di Kota Kupang menyusul kelangkaan tabung gas LPG yang dikeluhkan masyarakat.

Langkah ini dilakukan setelah aparat melakukan pemeriksaan terhadap puluhan outlet atau agen penjualan LPG di Kota Kupang guna memastikan ketersediaan stok serta harga penjualan tidak melebihi harga eceran tertinggi (HET).

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTT, Henry Novika Chandra mengatakan pihaknya akan memantau langsung kondisi distribusi LPG di lapangan sekaligus berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk menjaga stabilitas pasokan gas bagi masyarakat.

Menurut dia, pemeriksaan terhadap dapur MBG dilakukan untuk memastikan penggunaan LPG tidak menimbulkan penyalahgunaan distribusi yang dapat mempengaruhi ketersediaan gas di masyarakat.

“Aparat kami berencana melakukan pendalaman terkait penggunaan LPG pada sejumlah SPPG di Kota Kupang guna memastikan tidak terjadi penyalahgunaan distribusi yang dapat mempengaruhi ketersediaan gas bagi masyarakat,” ujarnya.

BACA JUGA:  Audiensi dengan PT Agrinas, Wagub Johni Asadoma Dorong Percepat Program Sentra Pangan Nasional di NTT

Ia menjelaskan pihaknya juga telah berkomunikasi dengan pihak Pertamina guna memperoleh informasi lebih lengkap terkait distribusi dan pasokan LPG di wilayah Kupang.

Sementara itu, sebanyak 11 kontainer berisi LPG dijadwalkan tiba di Pelabuhan Tenau Kupang. Proses bongkar muat kontainer tersebut mulai dilakukan sekitar pukul 18.00 WITA.

“Kedatangan kontainer tersebut diharapkan dapat menambah pasokan LPG sehingga kebutuhan masyarakat di Kota Kupang dapat segera terpenuhi,” katanya.

60 Outlet LPG Diperiksa

Selain melakukan pendalaman terhadap dapur MBG, tim gabungan dari Satreskrim Polresta Kupang Kota bersama Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda NTT juga telah melakukan pemeriksaan terhadap sekitar 60 outlet LPG yang tersebar di Kota Kupang.

BACA JUGA:  Bangkai Kamar Kapal Terdampar, Satu Jenazah Korban KM Putri Sakinah Ditemukan di Selat Padar

Pengecekan tersebut bertujuan memastikan ketersediaan stok sekaligus memantau harga penjualan kepada masyarakat.

“Pengecekan langsung ke outlet-outlet untuk memastikan ketersediaan stok serta memantau harga penjualan kepada masyarakat. Selain itu, kami juga memberikan imbauan kepada para penjual agar tidak menaikkan harga secara berlebihan,” jelas Henry.

Polisi juga mengingatkan para penjual agar tidak menjual LPG di atas harga eceran tertinggi.

Distributor PT Pelita Timor Gas bahkan telah mengeluarkan surat imbauan resmi kepada seluruh outlet agar mematuhi ketentuan harga.

Dalam imbauan tersebut disebutkan bahwa harga LPG 12 kilogram diharapkan dijual di bawah Rp300 ribu per tabung, sedangkan LPG 5,5 kilogram di bawah Rp200 ribu per tabung, termasuk margin bagi outlet.

Pertamina Tambah Pasokan
Sebelumnya, Area Manager Communication, Relations, dan CSR Jatimbalinus PT Pertamina Patra Niaga, Ahad Rahedi membenarkan sempat terjadi kelangkaan LPG di sejumlah titik distribusi di Kota Kupang dalam beberapa hari terakhir.

BACA JUGA:  Operasi Ketupat 2026 di NTT Sukses, Kecelakaan dan Kriminalitas Turun Saat Lebaran

Untuk mengatasi kondisi tersebut, Pertamina menambah pasokan dengan mendatangkan 2.506 tabung LPG dari Surabaya.

Menurut Ahad, penyaluran sempat mengalami kendala akibat keterlambatan kapal serta antrean sandar dan muat kontainer di pelabuhan Surabaya yang menjadi titik pasokan.

“Namun penyaluran beberapa kali terkendala karena keterlambatan kapal serta antrean sandar dan muat kontainer di pelabuhan Surabaya sebagai supply point,” ujarnya dalam keterangan tertulis.

Saat ini terdapat sekitar 20 outlet LPG non-subsidi yang melayani masyarakat di Kota Kupang dan sekitarnya.

Pertamina memastikan distribusi LPG dilakukan sesuai ketentuan serta dengan harga yang wajar, sekaligus menggandeng pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk mengawasi distribusi di lapangan guna mencegah praktik penimbunan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *