Kota Kupang

Hadang Pelajar dan Diduga Paksa Tarik Motor, Pria Ngaku Debt Collector Diamankan Polisi

Tim Jatanras Polresta Kupang amankan pria yang hendak tarik motor

KUPANG, NW.id – Seorang pria berinisial D.A.S.T. (41) diamankan Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Jatanras Satuan Reskrim Polresta Kupang Kota setelah diduga menghadang dan berupaya melakukan penarikan paksa sepeda motor yang dikendarai seorang pelajar perempuan berusia 16 tahun.

Peristiwa tersebut terjadi di wilayah Kota Kupang pada Jumat (28/8/2026) sore. Korban berinisial M.A.K.B. (16), warga Kelurahan Nefonaek, Kecamatan Kota Lama, saat itu sedang mengendarai sepeda motor Honda Beat warna biru bernomor polisi DH 3xxx Fx.

Kasat Reskrim Polresta Kupang Kota AKP Jumpatua Simanjorang, S.T.K., S.I.K., mengatakan terduga pelaku tiba-tiba mengikuti korban dan kemudian menghadang sepeda motor yang dikendarainya.

“Terduga pelaku mencegat korban yang mengendarai motor Honda Beat.

Namun setelah dicek motor tersebut tidak bermasalah. Terlapor kemudian beralibi bahwa yang dicari adalah motor Revo, tetapi nomor polisinya sama dengan nomor polisi korban,” jelas Jumpatua, Sabtu (29/8/2026).

Aksi tersebut kemudian menarik perhatian warga sekitar. Saat warga mulai berdatangan, terduga pelaku langsung melarikan diri.

Korban yang merasa dirugikan kemudian mendatangi SPKT Polresta Kupang Kota dan melaporkan kejadian tersebut. Laporan itu tercatat dengan Nomor: LP/B/9xx/VIII/2026/SPKT/Polresta Kupang Kota Polda NTT, tanggal 28 Agustus 2026.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim URC Jatanras yang dipimpin Kanit Jatanras IPDA Alfred Bire langsung melakukan penyelidikan.

Sekitar pukul 01.00 Wita, Sabtu (29/8/2026), polisi berhasil mengidentifikasi keberadaan terduga pelaku.

Tim kemudian bergerak ke kediamannya di Kelurahan Maulafa dan mengamankan D.A.S.T. tanpa perlawanan.

Terduga pelaku bersama barang bukti kemudian dibawa ke Mapolresta Kupang Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Jumpatua menjelaskan, hasil penyelidikan sementara menunjukkan bahwa terduga pelaku diduga bertindak sebagai debt collector yang melakukan penarikan terhadap objek jaminan fidusia.

Namun, proses penarikan kendaraan tidak dibenarkan dilakukan dengan ancaman ataupun kekerasan.

“Modus yang dilakukan adalah melakukan penarikan secara paksa terhadap objek fidusia.

Namun dalam pelaksanaannya tidak dibenarkan menggunakan ancaman ataupun kekerasan, apalagi terhadap seorang anak,” tegasnya.

Saat ini D.A.S.T. masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Unit PPA Satuan Reskrim Polresta Kupang Kota untuk mengungkap secara menyeluruh rangkaian kejadian tersebut serta menentukan proses hukum selanjutnya.

Konten bersifat informatif dan bukan nasihat hukum.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!