Kota Kupang

Kasus Dugaan Penipuan Rp200 Juta Belum P-21, Korban Desak Polda NTT Percepat Proses Hukum

Istimewa

KUPANG, NW.id – Korban dugaan penipuan senilai Rp200 juta mempertanyakan proses hukum yang ditangani penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT).

Korban berinisial MBS meminta pimpinan Polda NTT memberikan ketegasan kepada penyidik agar perkara yang telah berjalan sejak 2024 itu segera dituntaskan hingga berkas dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Permintaan tersebut disampaikan MBS pada Jumat (28/8/2026).

Perkara itu dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/259/IX/2024/SPKT/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR tertanggal 12 September 2024.

Dalam prosesnya, penyidik telah menerbitkan sejumlah surat perintah penyidikan, termasuk SP SIDIK/255/IV/2025/Ditreskrimum tertanggal 22 April 2025, SP SIDIK/711/XII/2025/Ditreskrimum tertanggal 15 Desember 2025, serta Surat Perintah Penyidikan Tambahan SP SIDIK/195/III/2026/Ditreskrimum.

MBS mengatakan, tersangka dalam perkara tersebut telah ditetapkan sejak 31 Maret 2026.

Berkas perkara juga telah melalui penelitian JPU dan sempat dikembalikan dengan petunjuk P-19.

Menurut MBS, penyidik kembali mengirimkan berkas perkara kepada Kejaksaan Tinggi NTT pada 18 Agustus 2026.

“Mohon arahan dan penegasan pimpinan kepada penyidik agar penanganan perkara ini segera dituntaskan sampai memperoleh kepastian P-21,” ujar MBS.

Selain meminta percepatan berkas, MBS juga meminta penyidik memastikan keberadaan dan kepatuhan tersangka terhadap proses hukum.

Ia menyebut, sebelumnya tersangka diwajibkan melakukan wajib lapor dua kali seminggu, yakni setiap Senin dan Kamis di Satreskrim Polres Manggarai.

Namun, MBS mengaku mendapat informasi bahwa tersangka sudah tidak terlihat berada di tempat tinggalnya sejak sekitar Juli 2026.

“Jangan sampai kelalaian pengawasan terhadap tersangka justru menghambat penyelesaian perkara,” tegasnya.

MBS meminta penyidik segera memastikan kapan terakhir tersangka memenuhi kewajiban wajib lapor serta memastikan keberadaan tersangka.

Jika tersangka tidak lagi memenuhi panggilan atau kewajibannya dan keberadaannya tidak diketahui, ia meminta penyidik mengambil langkah tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Ia juga meminta penyidik berkoordinasi secara intensif dengan JPU apabila masih terdapat kekurangan berkas, sehingga perkara dapat segera memperoleh kepastian P-21 dan dilanjutkan ke tahap berikutnya.

“Perkara ini telah berjalan cukup lama dan tersangka telah ditetapkan sejak Maret 2026.

Karena itu diperlukan tindakan nyata dan ketegasan,” katanya.

Polda NTT sebelumnya telah menetapkan Theresiani Alphanita Gagur sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan terhadap MBS, warga asal Besikama, Kabupaten Malaka.

MBS mengaku mengalami kerugian sekitar Rp200 juta. Dugaan penipuan tersebut, menurut MBS, bermula ketika tersangka meminta uang dengan alasan membantu pengobatan ayahnya yang sedang sakit.

MBS mengaku diminta mengirim uang dengan nominal tertentu yang disesuaikan dengan tanggal lahir pasien maupun anggota keluarganya.

“Modusnya pakai tanggal. Saya tanggal 21 Januari lahirnya, jadi harus dikirim sebanyak Rp21 juta.

Setelah itu pakai bapak saya punya tanggal lahir, karena bapak tanggal 28, dia minta dikirimkan uang Rp28 juta,” ungkapnya.

MBS kemudian mengaku kembali diminta mengirim uang dengan alasan proses pembuatan obat sebelumnya gagal.

Ia menyatakan memiliki bukti transaksi pengiriman uang hingga mencapai Rp200 juta.

Sementara itu, Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol. Hendry Novika Chandra sebelumnya mengatakan penanganan perkara tersebut masih berlangsung di Ditreskrimum Polda NTT.

“Berdasarkan hasil gelar perkara dan alat bukti yang telah dikumpulkan, penyidik telah menetapkan terlapor sebagai tersangka dalam kasus tersebut,” kata Hendry.

Polda NTT juga mengimbau tersangka untuk kooperatif memenuhi panggilan penyidik guna memperlancar proses hukum.

Hingga saat ini, berkas perkara tersebut belum dinyatakan P-21.

Korban berharap penyidik segera menuntaskan perkara tersebut sehingga memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.

Konten bersifat informatif dan bukan nasihat hukum.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!