KUPANG.NW.id – Tim Jatanras Satreskrim Polresta Kupang Kota berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian telepon genggam dengan mengamankan seorang pria berinisial DP (38), warga Kelurahan Nunbaun Sabu, Kecamatan Alak, Kota Kupang.
DP diduga mencuri sebuah iPhone 12 Pro Max Pacific Blue 128 GB milik remaja berinisial MAL (17).
Ironisnya, setelah menguasai ponsel tersebut, pelaku justru menghubungi korban dan meminta uang tebusan sebesar Rp1 juta sebagai syarat untuk mengembalikan barang itu.
Kasus ini terungkap setelah korban melalui ayahnya melaporkan kehilangan ponsel ke SPKT Polresta Kupang Kota pada 4 Agustus 2026.
Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Unit Jatanras Satreskrim dengan melakukan penyelidikan intensif.
Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol.Nelson Filipe Dias Quintas, melalui Kasat Reskrim AKP Jumpatua Simanjorang, menjelaskan, peristiwa bermula ketika korban keluar rumah pada malam hari untuk berkumpul bersama teman-temannya.
Saat berada di lokasi, korban mengonsumsi minuman keras seorang diri hingga tertidur. Ketika terbangun, korban mendapati telepon genggam miliknya telah hilang.
"Korban kemudian menyampaikan kejadian tersebut kepada ayahnya yang selanjutnya melaporkan kasus itu ke Polresta Kupang Kota," ujar AKP Jumpatua, Kamis (6/8/2026) malam.
Dalam proses penyelidikan, polisi memperoleh informasi bahwa pelaku menghubungi korban dan pelapor dengan menawarkan pengembalian iPhone tersebut.
Namun, pelaku meminta uang sebesar Rp1 juta sebagai imbalan.
Menindaklanjuti informasi itu, Tim Jatanras menyusun strategi dan menyepakati lokasi pertemuan di depan Bank Muamalat Kuanino.
Saat pelaku datang membawa telepon genggam untuk diserahkan, petugas langsung melakukan penangkapan tanpa perlawanan.
"Dari hasil operasi tersebut, anggota berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti telepon genggam milik korban," jelasnya.
Saat ini, DP telah ditahan di Mapolresta Kupang Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Penyidik Unit Pidana Umum Satreskrim masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya.
AKP Jumpatua mengingatkan masyarakat agar tidak mengambil ataupun menguasai barang milik orang lain dengan tujuan memperoleh keuntungan.
"Mengambil barang yang bukan haknya, kemudian meminta imbalan untuk mengembalikannya merupakan perbuatan yang dapat diproses secara pidana.
Polresta Kupang Kota berkomitmen menindak tegas setiap pelaku tindak kriminal demi memberikan rasa aman kepada masyarakat," tegasnya.
Komentar (0)
Ingin berkomentar? Masuk ke akun pembaca Anda.
Belum punya akun? Daftar gratis
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!