Berita Berkembang
Kota Kupang

Undana Kupang Kembali Percayakan Layanan UKT dan Transaksi Keuangan kepada Bank NTT

Istimewa

KUPANG.NW.id – Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-64 Bank NTT menjadi momentum penting bagi penguatan kolaborasi antara Bank NTT dan Universitas Nusa Cendana (Undana). 

Kedua institusi resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) di Kantor Pusat Bank NTT, Jumat (17/7/2026), 

Hal ini menandai kembalinya layanan pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan transaksi keuangan Undana melalui Bank NTT.

Direktur Utama Bank NTT, Charlie Paulus, mengatakan kepercayaan yang kembali diberikan Undana merupakan langkah strategis sekaligus menjadi bukti komitmen Bank NTT dalam menghadirkan layanan perbankan yang semakin baik.

"Mulai sekarang pembayaran uang kuliah dan transaksi keuangan lainnya di Undana akan disalurkan melalui Bank NTT.

Setelah sekian lama tidak di Bank NTT, kami berterima kasih karena Undana kembali memberikan kepercayaan kepada kami," ujar Charlie.

Ia menjelaskan, implementasi kerja sama akan segera dilakukan setelah seluruh kesiapan teknis diselesaikan. 

Kerja sama tersebut tidak hanya mencakup layanan transaksi keuangan dan penempatan dana, tetapi juga berbagai program pengembangan sumber daya manusia.

Salah satu program yang disiapkan Bank NTT adalah membuka kesempatan magang bagi mahasiswa Undana. 

Melalui program ini, mahasiswa akan memperoleh pengalaman kerja, pelatihan, hingga peluang direkrut menjadi pegawai Bank NTT apabila memiliki kompetensi yang sesuai.

Selain itu, Bank NTT juga akan menyediakan beasiswa bagi mahasiswa berprestasi yang berasal dari keluarga kurang mampu.

Proses penentuan penerima beasiswa akan dilakukan oleh pihak Undana, sementara Bank NTT menyiapkan dukungan pendanaannya.

"Kami ingin menjadi institusi yang berguna bagi Undana. Mahasiswa bisa magang secara serius di Bank NTT, mendapatkan pelatihan, bahkan jika ada yang memiliki potensi, bisa direkrut menjadi pegawai Bank NTT," katanya.

Kolaborasi kedua lembaga juga akan diperluas untuk mendukung pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Nusa Tenggara Timur. 

Bank NTT akan menggandeng tenaga ahli dari Undana untuk memberikan pendampingan kepada petani dan pelaku UMKM agar mampu meningkatkan kualitas produk, tata kelola usaha, hingga nilai tambah hasil pertanian.

Mengusung tema "Bersama Menuju Puncak", HUT ke-64 Bank NTT menjadi semangat baru bagi perusahaan untuk terus bertransformasi dan meningkatkan kualitas pelayanan.

Charlie mengungkapkan, Bank NTT akan melakukan revitalisasi kantor cabang dan kantor cabang pembantu, mengganti mesin ATM dan Electronic Data Capture (EDC) yang telah berusia tua, serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui pelatihan pelayanan.

"Kami ingin pelayanan semakin baik. Kalau dulu nasabah harus antre sampai 15 atau 20 menit, ke depan kami targetkan dalam lima menit transaksi sudah selesai," tegasnya.

Sementara itu, Rektor Universitas Nusa Cendana, Prof. Dr. Ir. Jefri S. Bale, menyambut baik kerja sama tersebut. Menurutnya, sinergi ini tidak hanya memanfaatkan layanan perbankan Bank NTT, tetapi juga membuka ruang kolaborasi dalam pengembangan UMKM berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi

"Bank NTT memiliki binaan UMKM, sementara Undana memiliki sumber daya akademik. Kolaborasi ini diharapkan mampu meningkatkan nilai ekonomi produk pertanian, peternakan, dan perikanan di Nusa Tenggara Timur," ujarnya.

Ia juga mengapresiasi komitmen Bank NTT dalam menghadirkan program magang dan beasiswa bagi mahasiswa sebagai bentuk investasi terhadap peningkatan kualitas sumber daya manusia di NTT.

Jefri berharap, memasuki usia ke-64, Bank NTT terus tumbuh menjadi bank kebanggaan masyarakat Nusa Tenggara Timur yang mampu memberikan pelayanan terbaik dan berkontribusi nyata bagi pembangunan daerah.

"Tagline 'Bersama Menuju Puncak' sangat baik. Kami siap mendukung Bank NTT melalui sumber daya yang dimiliki Undana agar pelayanan kepada masyarakat semakin besar, semakin baik, dan manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat Nusa Tenggara Timur," pungkasnya.

Konten bersifat informatif dan bukan nasihat hukum.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!