Kota Kupang

Sidang Prapid Gama Ferroh, Ahli Pidana, KUHAP Baru Batasi Kewenangan APH, Proses Tak Sesuai Norma Tidak Sah

Diperbarui

Ahli hukum pidana dari Fakultas Hukum Undana Kupang,Deddy R. Ch. Manafe, S.H., M.Hum.,

KUPANG.NW.id – Sidang permohonan praperadilan yang diajukan Gama JF Ferroh terhadap Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) cq Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) kembali digelar di Pengadilan Negeri Kupang, Jumat (17/7/2026), dengan agenda pemeriksaan saksi dan saksi ahli.

Sidang dipimpin Hakim Tunggal Harlina Rayes, S.H., M.Hum. Dalam persidangan tersebut, pemohon menghadirkan dua saksi, yakni Leo Lata Open, S.H. sebagai saksi fakta dan Deddy R. Ch. Manafe, S.H., M.Hum., dosen sekaligus ahli hukum pidana dari Fakultas Hukum Undana Kupang 

Gama Ferroh didampingi tim kuasa hukum yang terdiri dari Amos Aleksander Lafu, S.H., M.H., Egiardus Bana, S.H., M.H., Obet Djami, S.H., M.H., dan Jimmy Lasibei, S.H.

Sementara itu, pihak termohon dihadiri langsung oleh penyidik Ditreskrimsus Polda NTT

Usai persidangan, ahli hukum pidana Deddy R. Ch. Manafe menjelaskan bahwa permohonan praperadilan tersebut harus dinilai berdasarkan ketentuan KUHAP yang baru, karena proses penanganan perkara berada pada masa transisi penerapan aturan tersebut.

Menurutnya, majelis hakim memberikan kesempatan yang luas kepada para pihak untuk menguraikan dalil-dalil permohonan, khususnya mengenai penangkapan, penggeledahan, dan penyitaan yang menjadi pokok sengketa dalam praperadilan.

"Majelis hakim memberikan ruang yang sangat baik untuk mengeksplorasi seluruh aspek perkara.

Selanjutnya, menjadi kewenangan hakim untuk menilai fakta dan norma hukum yang diajukan dalam persidangan," ujar Deddy.

Ia menegaskan bahwa dirinya hadir hanya sebagai saksi ahli yang menerangkan norma hukum pidana, bukan memberikan penilaian terhadap fakta perkara.

Menurut Deddy, jalannya persidangan berlangsung secara baik dan diskusi antara para pihak lebih berfokus pada aspek normatif hukum.

Ia menambahkan, KUHAP baru menempatkan perlindungan hak asasi manusia sebagai prinsip utama sehingga setiap tindakan aparat penegak hukum harus dilakukan sesuai prosedur dan tidak melampaui kewenangan yang diberikan undang- undang.

"Kesewenang-wenangan aparat sangat dibatasi dalam KUHAP baru. Jika ada penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan secara sengaja, maka dapat menimbulkan konsekuensi pidana sesuai ketentuan yang berlaku," tegasnya.

Deddy juga menilai proses praperadilan ini dapat menjadi pembelajaran bagi seluruh aparat penegak hukum agar semakin profesional dalam menjalankan tugasnya.

Ia mencontohkan, dalam proses penangkapan petugas wajib menunjukkan identitas resmi serta dasar hukum penangkapan kepada pihak yang ditangkap.

"Tidak cukup hanya mengaku sebagai polisi. Identitas dan surat tugas harus diperlihatkan sehingga masyarakat mengetahui bahwa tindakan tersebut dilakukan secara sah sesuai prosedur," katanya

Selain itu, Deddy mengungkapkan bahwa dalam persidangan hakim juga menyoroti prosedur penggeledahan dan penyitaan. 

Menurutnya, tindakan tersebut pada prinsipnya harus didasarkan pada ketentuan hukum, termasuk adanya izin atau penetapan dari pengadilan sesuai aturan yang berlaku.

"Apabila prosedur itu tidak dipenuhi sebagaimana diatur dalam norma hukum, maka keabsahan tindakan penangkapan, penggeledahan, maupun penyitaan dapat diuji melalui mekanisme praperadilan," pungkasnya.

Konten bersifat informatif dan bukan nasihat hukum.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!