Berita Berkembang
Kota Kupang

Sidang Prapid, Amos Lafu, Ahli Pidana Tegaskan Tindakan Penyidik Polda NTT Cacat Hukum dan Tidak Sah

Kuasa hukum, Amos Lafu,SH.MH dan Egiardus Bana, S.H., M.H.,

KUPANG.NW.id – Sidang praperadilan yang diajukan Gama JF Ferroh terhadap Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) cq Ditreskrimsus kembali bergulir di Pengadilan Negeri Kupang, Jumat (17/7/2026).

Dalam sidang yang menghadirkan saksi fakta dan saksi ahli tersebut, kuasa hukum pemohon, Amos Aleksander Lafu, S.H., M.H., menegaskan bahwa keterangan ahli menguatkan dalil pemohon bahwa tindakan penangkapan, penggeledahan, dan penyitaan yang dilakukan penyidik tidak sah dan batal demi hukum.

Sidang yang dipimpin Hakim Tunggal Harlina Rayes, S.H., M.Hum., itu menghadirkan Leo Lata Open, S.H. sebagai saksi fakta dan Deddy R. Ch. Manafe, S.H., M.Hum., dosen sekaligus ahli hukum pidana Fakultas Hukum Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang.

Pemohon Gama Ferroh didampingi tim kuasa hukum yang terdiri dari Amos Aleksander Lafu, S.H., M.H., Egiardus Bana, S.H., M.H., Obet Djami, S.H., M.H., dan Jimmy Lasibei, S.H. Sementara pihak termohon dihadiri penyidik Ditreskrimsus Polda NTT.

Usai persidangan, Amos Aleksander Lafu menjelaskan bahwa permohonan praperadilan yang diajukan kliennya berfokus pada tiga tindakan hukum yang dilakukan penyidik, yakni penangkapan, penggeledahan, dan penyitaan.

Menurut Amos, berdasarkan fakta persidangan dan pendapat ahli, terdapat sejumlah prosedur yang dinilai tidak dijalankan sebagaimana mestinya, termasuk terkait administrasi tindakan penangkapan serta pendampingan hukum terhadap kliennya.

“Ahli menjelaskan bahwa setiap tindakan yang membatasi hak seseorang harus dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Ketika prosedur tersebut tidak dipenuhi, maka tindakan itu dapat dinilai tidak sah,” ujar Amos kepada wartawan.

Ia menambahkan, ahli juga menyoroti pentingnya keterlibatan penasihat hukum dalam setiap tahapan proses pemeriksaan guna menjamin perlindungan hak-hak pihak yang berhadapan dengan hukum.

“Dari keterangan ahli, penangkapan, penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan termohon dinilai tidak sah. Konsekuensinya, tindakan-tindakan tersebut dapat dianggap batal demi hukum,” tegas Amos.

Sidang praperadilan dijadwalkan berlanjut pada Jumat sore dengan agenda penyampaian kesimpulan dari para pihak. Sementara itu, putusan perkara diperkirakan akan dibacakan oleh hakim tunggal pada Senin atau Selasa pekan depan.

Putusan tersebut nantinya akan menentukan sah atau tidaknya tindakan penyidik Ditreskrimsus Polda NTT yang menjadi objek permohonan praperadilan Gama  Ferroh.

Konten bersifat informatif dan bukan nasihat hukum.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!