TTU,NW.Id — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kefamenanu menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa anak, Samuel Manu dan Rey, masing-masing dengan hukuman 6 tahun 6 bulan penjara dalam sidang putusan yang digelar Jumat 24 November 2025
Putusan tersebut lebih ringan enam bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut keduanya dengan pidana 7 tahun penjara.
Perkara ini berkaitan dengan tewasnya dua remaja, Gaspar Naben Yigi Balom (Maleo) dan Yasintus Januario Sonbay (Rio), yang ditemukan tergeletak di samping sepeda motor mereka dalam kondisi tidak bernyawa di depan Bengkel Xenia Motor, Kilometer 4, Kelurahan Maubeli, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU). Kematian keduanya sempat menyisakan tanda tanya dan memicu perhatian publik.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai dua terdakwa anak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan.
Namun, hakim mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk usia para terdakwa, sehingga menjatuhkan vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Tidak hanya dua terdakwa anak, majelis hakim juga memutus perkara terhadap satu terdakwa dewasa, Bruri Pandi.
Ia dijatuhi hukuman 13 tahun 6 bulan penjara, lebih rendah satu tahun dari tuntutan JPU yang menuntut 14 tahun 6 bulan penjara.
Selain pidana badan, Bruri juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp60 juta.
Kuasa Hukum Apresiasi Putusan Hakim
Kuasa hukum para terdakwa, Dominikus G. Boimau, menyampaikan rasa terima kasih serta apresiasi kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Kefamenanu atas putusan yang dinilai memberikan rasa keadilan dalam kasus ini.
“Kami berterima kasih kepada Pengadilan Negeri Kefamenanu atas pertimbangan hukum yang objektif.
Kami juga berterima kasih kepada semua pihak yang telah mengawal dan mendoakan proses ini, termasuk Polres TTU dan Kejaksaan Negeri TTU,” ujar Dominikus.
Ia menambahkan, “Apapun itu, Tuhan adalah hakim yang paling adil.”





