KUPANG,NW,id –Permohonan praperadilan yang diajukan Christofel Liyanto atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kota Kupang dalam kasus dugaan korupsi Bank NTT akhirnya membuahkan hasil.
Pengadilan Negeri Kupang mengabulkan sebagian permohonan praperadilan tersebut dalam sidang yang digelar, Senin (23/2/2026).
Permohonan itu terdaftar dengan Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2026/PN Kpg.
Putusan dibacakan oleh hakim tunggal, Consilia Ina Lestari Palang Ama, S.H., yang dalam amar putusannya menyatakan menerima permohonan praperadilan untuk sebagian.
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan bahwa alat bukti yang telah digunakan oleh termohon tidak dapat dipergunakan dalam perkara tersebut.
Selain itu, biaya perkara dibebankan kepada pihak termohon.
Usai persidangan, Ketua Tim Kuasa Hukum Christofel Liyanto, Adhitya Nasution, S.H., M.H., menyampaikan apresiasi terhadap putusan hakim.
Menurutnya, putusan tersebut menegaskan pentingnya ketelitian dan kehati-hatian dalam proses penetapan tersangka.
Ia juga menyinggung kemungkinan langkah lanjutan dari pihak kejaksaan.
“Terkait apakah termohon akan melakukan sprindik ulang, itu harus memiliki novum atau alat bukti baru,”
Adapun beberapa bagian permohonan tidak dapat diterima, khususnya yang berkaitan dengan ranah hukum pidana materiil maupun perdata.”tegasnya
Tambahnya, dengan diterima permohonan praperadilan oleh majelis hakim maka Penetapan tersangka Christofel Liyanto dinyatakan gugur.





