Berita Berkembang
Kab. Timor Tengah Utara

Kriminolog Reza Indragiri,Dugaan Intimidasi terhadap dr. Icha Perlu Dibuktikan, Jangan Abaikan Faktor Lain

Istimewa

KUPANG.NW.id – Kriminolog Reza Indragiri Amriel menilai dugaan intimidasi yang dialami almarhumah dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni (dr. Icha) layak diusut secara hukum apabila terbukti terjadi.

Namun, ia mengingatkan bahwa penyebab seseorang mengakhiri hidup tidak dapat disederhanakan hanya pada satu faktor.

Dalam opini yang dimuat Kompas.com, Reza menegaskan bahwa bunuh diri merupakan keputusan yang keliru dan tidak pernah memiliki pembenaran.

Karena itu, setiap orang yang menghadapi tekanan berat harus mendapatkan pertolongan, sementara upaya pencegahan bunuh diri menjadi tanggung jawab bersama.

Menurut Reza, apabila intimidasi atau ucapan yang merendahkan terhadap dr. Icha benar terjadi, aparat penegak hukum memiliki dasar untuk menindak pelakunya melalui ketentuan dalam KUHP, Undang-Undang Tenaga Kesehatan, maupun Undang-Undang Kesehatan.

Meski demikian, ia mengingatkan bahwa membangun konstruksi pidana dalam kasus tersebut tidak mudah.

Bunuh diri merupakan peristiwa yang dipengaruhi berbagai faktor sehingga penyidik perlu melakukan pendalaman secara komprehensif.

Ia menjelaskan, polisi perlu mengungkap fakta yang sebenarnya terjadi dengan memeriksa saksi-saksi, mengumpulkan bukti, termasuk rekaman audio maupun video jika ada, serta menilai sejauh mana dugaan intimidasi memengaruhi kondisi psikologis korban.

Selain itu, penyelidikan juga perlu memperhatikan faktor-faktor lain, seperti kemampuan korban dalam mengelola stres, mengatur emosi, mengendalikan agresivitas, hingga cara menyelesaikan persoalan.

Menurut Reza, seluruh aspek tersebut penting untuk mengetahui apakah intimidasi menjadi penyebab utama atau hanya salah satu pemicu dari persoalan yang lebih kompleks.

Ia juga menyoroti besarnya tekanan yang dihadapi profesi dokter, terutama dokter muda.

Beban kerja yang tinggi, risiko kelelahan (burnout), tekanan dari lingkungan kerja, hingga budaya senioritas dinilai dapat memengaruhi kondisi psikologis tenaga medis apabila tidak ditangani dengan baik.

Reza menegaskan, proses hukum terhadap dugaan intimidasi tetap dapat dilakukan apabila terdapat bukti yang cukup.

Namun, ia mengingatkan agar penegakan hukum tidak berujung pada overkriminalisasi atau penyederhanaan terhadap persoalan yang sesungguhnya sangat kompleks.

"Litigasi pidana adalah langkah yang sah, tetapi jangan sampai menjadi satu-satunya cara untuk memahami sekaligus mencegah terulangnya peristiwa serupa," tulis Reza dalam opininya.

Sumber: Opini Reza Indragiri Amriel yang dimuat di Kompas.com.

Konten bersifat informatif dan bukan nasihat hukum.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!