Berita Berkembang
Kota Kupang

Kasus dr. Icha, Tiga ADPRD TTU Diperiksa Polda NTT Didampingi Kantor Hukum Bildad Thonak & Ryan Kapitan

Diperbarui

Tim hukum saat dampingi tiga anggota DPRD TTU (Istimewa)

KUPANG, NW.id – Tiga anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) menjalani pemeriksaan sebagai tersangka oleh penyidik Ditreskrimum Polda NTT dalam perkara dugaan intimidasi dan kekerasan verbal terhadap almarhumah dokter Eliza Pricilia Utami Pakaenoni atau dr. Icha.

Tiga anggota DPRD TTU tersebut masing-masing bernama Therensius Lazakar dari Partai Golkar, Nobertus Tubani dari PKB, dan Veronica Lake dari PDIP.

Mereka tiba di Mapolda NTT sekitar pukul 09.00 Wita untuk memenuhi panggilan penyidik. Mereka didampingi tim kuasa hukum dari Kantor Advokat Bildad Thonak, SH, serta mendapat tambahan pendampingan dari kantor Hukum Ryan Kapitan.

Pemeriksaan dimulai sekitar pukul 09.30 Wita dan dilakukan secara terpisah. Nobertus Tubani diperiksa di Subdit I Kamneg, Therensius Lazakar di Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda NTT, sedangkan Veronica Lake menjalani pemeriksaan di Ditres PPA-PPO

Kuasa hukum, Egiardus Bana, SH., MH., mengatakan pendampingan hukum dilakukan untuk memastikan hak dan kepentingan hukum ketiga kliennya tetap terlindungi selama proses penyidikan.

“Pendampingan ini dilakukan untuk memastikan kepentingan hukum ketiga kliennya Anggota DPRD diakomodir penyidikselama menjalani proses pemeriksaan berlangsung,” ujar Egiardus.

Hingga berita ini diturunkan, pemeriksaan terhadap Veronica Lake telah selesai, sementara dua tersangka lainnya masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik.

Sebelumnya, Polda NTT menetapkan ketiga anggota DPRD TTU tersebut sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara eksternal pada Senin (24/8/2026).

Dari empat orang terlapor yang diperiksa, penyidik menetapkan tiga orang berinisial T.L., N.T., dan V.L. sebagai tersangka karena dinilai telah memenuhi kecukupan alat bukti.

Sementara satu terlapor lainnya berinisial M.M.S. belum ditetapkan sebagai tersangka karena penyidik menyatakan belum menemukan bukti yang cukup.

Kasus ini berawal dari laporan yang dibuat Drs. Gabriel Pakaenoni, M.Si., ayah kandung almarhumah dr. Icha, pada 3 Juli 2026.

Dalam proses penyidikan, Polda NTT telah memeriksa 51 orang saksi dan meminta keterangan dari enam orang ahli dari berbagai disiplin ilmu. Penyidik juga mengamankan sejumlah dokumen, termasuk visum et repertum dan bukti digital.

Terhadap ketiga tersangka, penyidik menerapkan sejumlah pasal dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana maksimal hingga tujuh tahun penjara.

 

Konten bersifat informatif dan bukan nasihat hukum.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!