SP3 Kasus TPPO, Polda NTT Pastikan Penanganan Profesional dan Objektif

Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol. Henry Novika Chandra,

KUPANG.NW.id- Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menegaskan komitmennya dalam memberantas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) secara profesional, transparan, dan berkeadilan.

Penghentian penyidikan (SP3) dalam salah satu perkara dugaan TPPO yang sempat menjadi perhatian publik ditegaskan bukan bentuk kegagalan penegakan hukum.

Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol. Henry Novika Chandra, mengatakan keputusan SP3 diambil berdasarkan hasil penyidikan menyeluruh dan gelar perkara bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“SP3 ini bukan kegagalan, melainkan wujud profesionalisme Polri yang tidak memaksakan perkara pidana ketika unsur hukumnya tidak terpenuhi,” ujar Kombes Henry, Rabu (15/1).

BACA JUGA:  Polisi Naikkan Kasus Penggelapan Rp97 Juta ke Penyidikan, Laporan Mega Seret Jesica ke Arah Penetapan TSK

Kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat pada awal Juni 2025 terkait dugaan perekrutan tenaga kerja secara tidak resmi dari beberapa kabupaten di NTT, yakni Malaka, Belu, Timor Tengah Utara (TTU), dan Timor Tengah Selatan (TTS), untuk dipekerjakan di luar daerah.

Menindaklanjuti laporan itu, penyidik Unit TPPO Subdit IV Ditreskrimum Polda NTT segera melakukan pengamanan guna melindungi pihak-pihak yang diduga korban serta mencegah potensi eksploitasi.

Dalam proses penyidikan, polisi memeriksa sejumlah pihak, termasuk dua terduga awal Alfonsius Manek Leki Bein dan Agustinus Leki, serta seorang manajer perusahaan bernama Horas Marpaung.

BACA JUGA:  Jaga Satwa Dilindungi, Ditpolairud Polda NTT Terlibat Kontak Senjata Kejar Pemburu Rusa di Komodo

Empat warga NTT yakni Aprianus Bere, Norberto Manek, Hyasintus Lesu, dan Antonius S. Manek turut diperiksa sebagai saksi sekaligus pihak yang diduga korban.

Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, termasuk melibatkan ahli ketenagakerjaan dan ahli pidana TPPO, disimpulkan bahwa peristiwa tersebut tidak memenuhi unsur utama TPPO, khususnya unsur eksploitasi berupa paksaan, penipuan, atau penyalahgunaan kekuasaan.

“Fakta hukum menunjukkan peristiwa ini lebih tepat dikategorikan sebagai pelanggaran administratif di bidang ketenagakerjaan, bukan tindak pidana TPPO,” jelas Kombes Henry.

Berdasarkan hasil tersebut, penyidikan dihentikan melalui penerbitan SP3 pada 11 Desember 2025 karena tidak cukup bukti untuk melanjutkan perkara ke ranah pidana.

BACA JUGA:  Kuasa Hukum Fauzi Djawas Minta Praperadilan Ade Kuswandi Ditolak Hakim, Sudah Berstatus DPO

Kombes Henry menambahkan, selain penegakan hukum, Polda NTT juga aktif melakukan edukasi dan sosialisasi pencegahan TPPO hingga ke tingkat desa. Upaya ini berdampak pada penurunan jumlah kasus TPPO di NTT sepanjang 2025.

Ke depan, Polda NTT akan terus memperkuat sinergi dengan Kementerian Ketenagakerjaan, BP3MI, pemerintah daerah, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya guna mewujudkan NTT Zero TPPO.

“Kami akan bertindak tegas terhadap pelaku TPPO yang terbukti secara hukum, namun tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan dan objektivitas,” pungkasnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *