Ditpolairud Polda NTT Bongkar Praktik Bom Ikan di Perairan Sikka, Satu Nelayan Diamankan

Kupang,NW.id – Praktik kejahatan lingkungan kembali menghantam perairan Nusa Tenggara Timur. Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda NTT membongkar aksi penangkapan ikan menggunakan bom ikan di wilayah perairan Pulau Parumaan, Kabupaten Sikka.

Satu nelayan berhasil diamankan, sementara satu pelaku lainnya kabur dengan membuang lima bom rakitan ke laut.

Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat nelayan yang resah akibat maraknya praktik illegal fishing menggunakan bahan peledak.

Aktivitas tersebut dinilai merusak terumbu karang, mematikan ikan secara massal, dan mengancam keberlanjutan sumber penghidupan nelayan tradisional.

Menindaklanjuti laporan tersebut, pada Sabtu (17/1/2026), personel Ditpolairud Polda NTT melakukan penyelidikan dan patroli intensif di perairan Pulau Parumaan.

BACA JUGA:  Bubarkan Balap Liar di Jembatan Selam Kupang, Polisi Jadi Korban Tabrakan, 7 unit Motor Diamankan

Dalam operasi tersebut, polisi mendapati sejumlah perahu motor dengan gerak-gerik mencurigakan di tengah laut.

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan mesin kompresor yang masih aktif, selang udara yang terhubung ke dasar laut, serta ikan-ikan yang telah mati akibat ledakan bom ikan.

Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan seorang terduga pelaku berinisial RN, nelayan asal Pulau Parumaan.

Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa perahu motor, mesin kompresor, alat selam, serta hasil tangkapan ikan yang diduga diperoleh dari praktik penangkapan ikan ilegal tersebut.

Sementara itu, satu terduga pelaku lainnya berinisial UD berhasil melarikan diri menggunakan perahu motor fiber.

Dalam pelariannya, UD sempat membuang tas berisi lima bom ikan rakitan siap pakai ke laut. Hingga kini, polisi masih melakukan pengejaran dan pendalaman untuk mengungkap jaringan pelaku.

BACA JUGA:  Penikaman Brutal di Sumba Timur,Satu Warga Tewas, Satu Luka Serius, Pelaku Mabuk Diamankan Polisi

Direktur Polairud Polda NTT, Kombes Pol Irwan Deffi Nasution, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa penggunaan bom ikan merupakan kejahatan serius yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menghancurkan ekosistem laut dalam waktu singkat.

“Bom ikan ini merusak terumbu karang yang butuh puluhan bahkan ratusan tahun untuk pulih. Ini bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi kejahatan terhadap masa depan laut dan generasi berikutnya,” tegas Irwan Deffi Nasution, Senin (19/1/2026).

Ia menambahkan, penindakan tegas ini merupakan bentuk pelaksanaan arahan Kapolda NTT Irjen Pol Dr. Rudi Darmoko, S.I.K., M.Si. agar setiap kejahatan di laut ditindak tanpa kompromi.

BACA JUGA:  Geger! Oknum PPPK Pemkab Sikka Diciduk Kasus Sabu, Ditangkap Saat Ambil Paket di Maumere

“Polri hadir untuk melindungi nelayan yang taat hukum dan memastikan laut NTT tetap lestari. Tidak ada ruang bagi pelaku perusakan laut,” ujarnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dengan ancaman pidana penjara dan denda berat.

Polda NTT juga mengimbau masyarakat pesisir untuk tidak terlibat dalam praktik penangkapan ikan ilegal serta berani melaporkan aktivitas mencurigakan di wilayah perairan.

“Menjaga laut adalah menjaga kehidupan. Jika laut hancur, nelayanlah yang pertama menjadi korban,” tutup Kombes Pol Irwan Deffi Nasution.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *