Kupang,NW.id – Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi fasilitas kredit Bank NTT kembali digelar di Pengadilan Tipikor Kupang.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan empat saksi dari BPR Christa Jaya untuk mengungkap proses pencairan dana dan pengelolaan agunan kredit yang kini menjadi sorotan.
Empat saksi tersebut yakni Wilson Lianto, Riki Manafe, Lani Tadi, dan Natan.
Dalam perkara ini, terdakwa adalah mantan Kepala Divisi Kredit Bank NTT Paskalia Uun Bria, bersama terdakwa lain Rahmat, S.E. dan Mesak.
Sidang dipimpin Hakim Ketua Harlina Rayes, S.H., M.Hum., didampingi hakim anggota Lisbet Adelina, S.H. dan Sutarno, S.H., M.H..
Paskalia Uun Bria hadir didampingi penasihat hukum Dr. Yanto Ekon, Joao Meco, S.H., dan Ferdy Maktaen.
Dalam keterangannya, saksi Wilson Lianto mengungkap adanya dana sebesar Rp500 juta yang ditransfer ke rekening Christofel Lianto dilakukan Rahmat sendiri untuk pembayaran hutang
Wilson menyebut, seluruh proses penarikan dan penggunaan dana dilakukan oleh Rahmat sendiri.
Wilson juga menjelaskan bahwa Rahmat memiliki sejumlah agunan berupa 9 Sertifikat Hak Milik (SHM), terdiri dari 5 sertifikat yang kemudian berada di Bank NTT dan 4 sertifikat di BPR Pitobi.
Agunan tersebut meliputi perumahan, rumah pribadi di BTN Kolhua, serta bengkel di kawasan TDM.
Namun, dalam prosesnya, hak tanggungan terhadap agunan tersebut tidak pernah dibuat.
Sertifikat yang seharusnya diikat melalui notaris justru dipinjam oleh Rahmat dengan alasan fotokopi dan tidak pernah dikembalikan.
“Sertifikat itu sebelumnya diserahkan ke notaris untuk proses pengikatan, tetapi sebelum cover note dibuat, sertifikat sudah diambil dan ternyata berada di Bank NTT,” ujar Wilson di hadapan majelis hakim.
Ia juga mengungkap bahwa dari total 16 sertifikat, sebanyak 9 sertifikat diserahkan notaris kepada Rahmat tanpa sepengetahuan pihak BPR Christa Jaya.
Padahal, sesuai prosedur, seluruh sertifikat tersebut seharusnya langsung diikat dengan hak tanggungan.
Selain itu, terungkap pula bahwa tidak pernah ada pemberitahuan rencana take over kredit dari Rahmat.
Surat order dan cover note masih tercatat di BPR Christa Jaya, sementara surat keterangan lunas yang seharusnya menjadi dasar pengalihan agunan tidak pernah ada.
Seluruh perjanjian kredit dan pengikatan agunan tercatat secara resmi dalam sistem perbankan.
Sidang dugaan korupsi ini ditunda ke hari Selasa dengan agenda pemeriksaan saksi dari jaksa penuntut umum





