KUPANG,NW,id – Mantan Wali Kota Kupang periode 2012–2017, Jonas Salean, resmi menjalani sidang perdana perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengalihan aset tanah milik Pemerintah Kabupaten Kupang yang berlokasi di Jalan Veteran, Kelurahan Oebobo, Kota Kupang.
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi NTT digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang, Rabu (14/1/2026).
Dakwaan dibacakan langsung oleh JPU Kejati NTT. Terdakwa Jonas Salean hadir di persidangan didampingi tim penasihat hukumnya, Dr. Yanto Ekon, SH, MH, dan rekan.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim H. Fery Haryanta, SH, bersama dua hakim anggota.
Usai pembacaan dakwaan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada pihak terdakwa untuk mengajukan eksepsi.
Namun kuasa hukum Jonas Salean memilih tidak mengajukan eksepsi dan meminta persidangan langsung masuk ke pokok perkara dengan agenda pemeriksaan saksi.
Majelis hakim kemudian menegaskan bahwa perkara ini akan disidangkan dengan menggunakan KUHP baru yang mulai berlaku sejak 2 Januari 2026.
Dalam persidangan, Jonas Salean juga menyampaikan bahwa dirinya telah menjalani penahanan selama 90 hari.
Ia mengaku sedang dalam kondisi sakit dan telah dua kali mengirimkan surat permohonan kepada Kejati NTT terkait kondisi kesehatannya, namun belum mendapat tanggapan. Terdakwa meminta majelis hakim mempertimbangkan kondisi kesehatannya.
Usai persidangan, kuasa hukum terdakwa Dr. Yanto Ekon menyebutkan bahwa objek perkara berupa tanah seluas 822 meter persegi di Jalan Veteran masih dipersoalkan status hukumnya.
Menurutnya, Jaksa mendasarkan dakwaan pada pencatatan tanah dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) milik Pemerintah Kabupaten Kupang.
Namun pihak terdakwa memiliki putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan telah dieksekusi, yang menyatakan bahwa pencatatan tersebut tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
“Bukti-bukti yang digunakan jaksa justru sudah dinyatakan tidak sah oleh pengadilan, termasuk surat penunjukan kavling tahun 1989. Itu tidak bisa dijadikan dasar pencatatan aset,” tegas Yanto.
Ia juga menyoroti perbedaan lokasi pencatatan aset dalam KIB yang disebut berada di Jalan Eltari II, bukan Jalan Veteran, sehingga dinilai menimbulkan keraguan terhadap klaim aset Pemkab Kupang.
Terkait penerapan hukum, Yanto Ekon menegaskan bahwa perkara ini harus tunduk pada UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Berdasarkan ketentuan peralihan, pasal-pasal dalam UU Tipikor yang selama ini digunakan tidak lagi berlaku, dan digantikan dengan Pasal 603 dan 604 KUHP baru.
“Ancaman pidana dalam KUHP baru minimal dua tahun dan ini jelas lebih menguntungkan terdakwa. Karena itu penerapan hukumnya harus menggunakan KUHP baru, bukan lagi UU Tipikor,” ujarnya.
Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi pada persidangan berikutnya.






