KUPANG,NW,id β Penyidik Satuan Reserse Kriminal Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Kupang Kota resmi menetapkan enam orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan terhadap anak di bawah umur.
Korban berinisial EL (17), seorang pelajar SMK di Kota Kupang, menjadi korban kekerasan secara bersama-sama di muka umum.
Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Perca, Kelurahan Airnona, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang, pada Senin, 15 September 2025 sekitar pukul 22.00 WITA.
Kasus ini ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/1090/IX/2025/SPKT/Polresta Kupang Kota/Polda NTT.
Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang diterima pihak keluarga korban, penyidik telah menetapkan enam tersangka, yakni Dominggus Doko, Anggriano Doko, Yunius Doko, Fajar Andikha Putra Ido, Jhoni Sius Doko, dan Mirma Illu.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 170 Ayat (1) KUHP tentang tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum.
Meski demikian, hingga saat ini belum dilakukan penahanan terhadap para tersangka. Kondisi tersebut menimbulkan keprihatinan dari pihak keluarga korban.
Ibu kandung korban, Mareadi Riwu (40), mengaku mempertanyakan langkah kepolisian yang belum menahan para tersangka, meskipun korban merupakan anak di bawah umur.
βIni anak di bawah umur. Saya ada di lokasi kejadian dan merekam peristiwa itu. Tetapi sampai sekarang belum semua pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan tidak ada penahanan,β ujar Mareadi kepada media, Senin (12/1/2026).
Keluarga korban berharap penanganan kasus ini dilakukan secara profesional dan transparan, agar memberikan rasa keadilan serta kepastian hukum, khususnya bagi korban anak.






