Anak 17 Tahun di Kupang Dikeroyok 9 Orang hingga Kencing Darah, Ibu Korban Kecewa,Polisi Hanya Tetapkan 6 TSK dan Tak Ditahan

Foto; Tangkapan layar (istimewa)

KUPANG,NW.id – Kasus dugaan pengeroyokan brutal terhadap anak di bawah umur terjadi di Kelurahan Airnona, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Seorang pelajar SMK berinisial EL (17) diduga dikeroyok sembilan orang dewasa hingga mengalami luka serius dan kencing darah akibat pukulan di bagian ginjal.

Peristiwa ini terjadi pada 15 September 2025, namun hingga Januari 2026, penanganan kasus tersebut menuai sorotan tajam dari keluarga korban.

Pasalnya, Polresta Kupang Kota hanya menetapkan enam orang sebagai tersangka dan tidak melakukan penahanan, meski korban masih berstatus anak di bawah umur.

Ibu korban, Mareadi Riwu (40), kepada media Senin (12/1/2026), mengungkapkan kronologi kejadian yang dinilainya penuh kejanggalan dan ketidakadilan.

Menurut Mareadi, insiden bermula ketika EL bersama tiga temannya sedang duduk di pinggir jalan depan sebuah gereja.

Salah satu teman korban sempat melontarkan kata makian. Tak lama kemudian, seorang pria bernama Om Nehi keluar dari dalam gereja dan menegur mereka.

BACA JUGA:  Remaja 16 Tahun di Kupang Ditangkap Usai Curi Motor, Nyaris Diamuk Warga di Oesapa

“Anak-anak langsung diam, tapi Om Nehi bertanya apakah mereka mabuk. Anak saya mengaku iya, lalu langsung dipukul tanpa melawan,” kata Mareadi.

Setelah kejadian itu, EL sempat diantar pulang. Namun situasi kembali memanas ketika korban hendak berangkat praktik sekolah ke Amarasi dan kembali bertemu Om Nehi di depan gereja. Korban hanya menanyakan alasan dirinya dipukul sebelumnya.

“Om Nehi malah lari, dikejar anak saya sampai lantai dua gereja. Anak saya cuma mau tanya, bukan mau berkelahi,” ujarnya.

Tak lama berselang, Mareadi mendapat telepon dari keluarga Om Nehi yang menuduh anaknya telah mencelakai Om Nehi. Ia pun mendatangi lokasi dan meminta agar persoalan diselesaikan secara hukum.

“Saya bilang, kalau anak saya salah, lapor polisi saja. Saya siap bertanggung jawab. Tapi jangan ada yang sentuh anak saya,” tegasnya.

BACA JUGA:  Kejati NTT Geledah Kantor Dinas Koperasi di Hari Libur, Sita 100 Dokumen Kasus RPH Sumlili

Namun, bukannya dibawa ke kantor polisi, korban justru mengalami kekerasan lanjutan. Mareadi mengungkapkan, seorang pria bernama Dominggus sempat mendatangi rumahnya sambil membawa parang dan mencari korban. EL berhasil melarikan diri ke Bakunase.

Korban kemudian dijemput oleh sejumlah orang, namun tidak dibawa ke kantor polisi. Ia justru dibawa ke depan rumah Om Nehi dan dikeroyok secara brutal.

“Anak saya dipukul ramai-ramai, diinjak di tanah. Saya lihat langsung dan sempat merekam kejadian itu sebagai bukti,” ungkap Mareadi.

Ia menambahkan, beberapa pelaku bahkan mencoba merampas ponselnya saat ia merekam kejadian, hingga menyebabkan tangannya memar. Setelah berhasil menyelamatkan ponsel, Mareadi langsung melapor ke Polsek Kota Raja.

Korban akhirnya dibawa ke kantor polisi. Om Nehi dan korban sempat membuat surat damai, namun tidak mencakup pelaku lainnya. Mareadi menegaskan, terdapat tiga lokasi kejadian, yakni di depan gereja, di rumah, dan di depan rumah Om Nehi—lokasi terakhir menjadi titik pengeroyokan paling parah.

BACA JUGA:  Modal Uang Palsu dari TikTok, Pembeli Sapi di TTS Tipu Warga Rp22,5 Juta, Polisi Amankan Pelaku

“Anak saya sampai kencing darah. Ada hasil USG, ada bukti medis lengkap,” tegasnya.

Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polresta Kupang Kota dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/1090/IX/2025/SPKT/ Polresta Kupang Kota / Polda NTT.

“Mareadi menyebut ada sembilan orang pelaku dan ia mengaku melihat langsung aksi pengeroyokan itu.

Namun hingga kini, polisi baru menetapkan enam orang tersangka dan tidak melakukan penahanan. Kondisi ini membuat keluarga korban mempertanyakan keseriusan aparat penegak hukum.

“Ini anak di bawah umur. Saya ada di TKP, saya rekam kejadian itu. Tapi kenapa tidak semua pelaku ditetapkan tersangka dan tidak ditahan?” ujar Mareadi kecewa.

Kasus ini pun memantik perhatian publik dan memunculkan desakan agar aparat kepolisian bertindak transparan, profesional, dan berpihak pada perlindungan anak sesuai Undang-Undang yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *