Cari Keadilan,Anggi Widodo Datangi Kejati NTT, Desak  Berkas TSK Mokrianus Lay P-21 dan Ditahan

Korban Anggi Widodo Datangi Kejati NTT Cari Keadilan

Kupang,NW.id– Fery Anggi Widodo, korban dugaan kasus penelantaran anak dan istri oleh anggota DPRD Kota Kupang, Mokrianus Imanuel Lay alias Mokris, kembali mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT), Kamis (18/12/2025).

Kedatangan Anggi bertujuan mencari kepastian hukum lantaran hingga kini berkas perkara tersangka Mokris Lay belum juga dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa peneliti.

Saat berada di Kejati NTT, Anggi bertemu dengan koordinator Pidana Umum Dr. Noven Bulan bersama Jaksa peneliti  yang menangani berkas perkara tersebut.

Dalam pertemuan itu, Anggi kembali mempertanyakan lambannya proses hukum terhadap Mokris Lay yang telah berstatus tersangka sejak Agustus 2025.

BACA JUGA:  Terbongkar,Penumpang Bandara di NTT Bawa Emas Ilegal, Polisi Sita Belasan Keping dan Serbuk

Anggi pun mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) agar segera melakukan penahanan terhadap Mokris Lay.

“Saya harap Mokris ini segera ditahan. Dia sudah ditetapkan sebagai tersangka, tapi sampai sekarang masih melenggang bebas.

Bisa pergi liburan tanpa beban, sementara saya dan anak-anak masih keliling cari keadilan,” ujar Anggi dengan nada kecewa.

Lanjut Anggi , Bahwa tadi juga jaksa peneliti telah menjelaskan bahwa petunjuk terbaru yang diberikan apabila dilengkapi oleh penyidik polisi maka berkas perkara dipastikan akan dinyatakan lengkap atau P21.

“Tadi Pak Sam selaku jaksa peneliti bilang, kalau petunjuk kali ini dilengkapi, berkas perkara kami pastikan P21,” jelas Anggi.

Diketahui, berkas perkara Mokris Lay telah dikembalikan jaksa ke Polda NTT sebanyak lima kali karena dinilai belum lengkap.

BACA JUGA:  Mobil Dinas Polisi Tabrak Bengkel di Waingapu, 6 Korban,Kapolsek Tanggung Semua Pengobatan

“Dia sudah tersangka, tapi belum ditahan. Berkasnya juga belum P21, sudah lima kali dikembalikan jaksa ke penyidik,” ungkapnya.

Anggi berharap Kejati NTT segera menyatakan berkas perkara lengkap agar tersangka dapat segera ditahan dan diproses hingga ke pengadilan.

“Saya mohon Kapolda dan Kajati NTT punya hati nurani untuk anak-anak saya. Tersangka ini harus diambil tindakan tegas,” tegasnya.

Ia juga meminta aparat penegak hukum tidak gentar dengan status Mokris Lay sebagai anggota DPRD Kota Kupang.

“Jangan karena dia anggota DPRD, punya uang, jabatan dan kekuasaan, lalu hukum jadi tumpul. Saya yakin kejaksaan dan Polda NTT punya nurani,” ujarnya.

BACA JUGA:  Berkas Mokrianus Lay Tahap II Setelah Tiga Tahun, Korban Datangi Kejari Kota Minta Keadilan bagi Dua Anak

Selain ke Kejati, Anggi mengaku akan mendatangi Polda NTT untuk mempertanyakan langsung kepada penyidik terkait petunjuk jaksa yang harus dipenuhi dalam berkas perkara tersebut.

“Kami mau ke Polda NTT untuk tanya langsung ke penyidik soal petunjuk dari jaksa yang harus dilengkapi,” katanya.

Anggi juga mengungkapkan bahwa sejak tahun 2024, dirinya bersama anak-anak telah berpindah-pindah tempat tinggal karena diusir oleh Mokris Lay dan hingga kini tidak ada itikad baik dari tersangka untuk bertemu anak-anaknya.

“Kami diusir dan berpindah-pindah tempat tinggal. Bukti-buktinya lengkap semua,” pungkas Anggi.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *