Jaga Satwa Dilindungi, Ditpolairud Polda NTT Terlibat Kontak Senjata Kejar Pemburu Rusa di Komodo

Kupang,NW,id –Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) bersama Balai Taman Nasional Komodo (BTNK) berhasil menggagalkan aksi perburuan rusa ilegal di kawasan konservasi Pulau Komodo, Kabupaten Manggarai Barat.

Patroli gabungan ini dilakukan atas permintaan resmi BTNK menyusul adanya informasi intelijen terkait aktivitas perburuan liar di wilayah Loh Laju Pemali, kawasan Taman Nasional Komodo.

Dirpolairud Polda NTT Kombes Pol Irwan Deffi Nasution, S.I.K., M.H., pada Senin malam (15/12/2025) menegaskan, Polda NTT berkomitmen menjaga kelestarian ekosistem dan menindak tegas setiap bentuk kejahatan terhadap satwa dilindungi.

“Patroli gabungan ini merupakan bentuk sinergi Polri bersama instansi terkait dalam melindungi kawasan konservasi nasional dari aktivitas ilegal yang merusak ekosistem dan mengancam kelangsungan hidup satwa liar,” tegas Irwan.

BACA JUGA:  Pria di Batuplat Diduga Gelapkan Emas 47 Gram Rp84,6 Juta Milik Rekan Wanitanya

Operasi dimulai sejak Sabtu (13/12/2025) setelah petugas BTNK menerima laporan adanya rencana perburuan rusa.

Informasi tersebut diperkuat dengan pemantauan GPS tracker yang terpasang pada perahu para pelaku.

Tim gabungan yang terdiri dari Ditpolairud Polda NTT, Korpolairud Baharkam Polri, Satpolairud Polres Manggarai Barat, Gakkum Kementerian Kehutanan, serta BTNK kemudian bergerak menuju lokasi target.

Pada Minggu dini hari (14/12/2025) sekitar pukul 02.00 WITA, petugas menemukan perahu yang sesuai dengan ciri-ciri target.

Saat hendak dihentikan, perahu tersebut justru melarikan diri dan melakukan perlawanan dengan menembaki speedboat patroli, sehingga terjadi kejar-kejaran dan kontak senjata di perairan Pulau Komodo.

BACA JUGA:  Polda NTT Terbit SP3, Status TSK Fauzi Djawas Cs di Hapus, Fransisco, Keadilan Menemukan Jalannya

Setelah beberapa kali tembakan peringatan dilepaskan, petugas berhasil menghentikan perahu tersebut.

Tiga orang terduga pelaku berhasil diamankan, sementara beberapa pelaku lainnya melarikan diri dengan melompat ke laut dan masih dalam pencarian.

Dalam olah tempat kejadian perkara (TKP) yang dilakukan pada Senin (15/12/2025), petugas menemukan sejumlah barang bukti di dalam perahu tanpa nama berwarna abu-abu, yakni satu ekor rusa jantan, satu pucuk senjata api laras panjang beserta amunisi, sepuluh butir selongsong peluru, dua bilah pisau, tiga tas, satu unit telepon seluler, serta perlengkapan lainnya.

BACA JUGA:  Polda NTT Ungkap 27 Kasus Mafia BBM Subsidi,Negara Rugi Miliaran,Pertamina Dukung Penindakan Tegas

Ketiga terduga pelaku diketahui berasal dari Kabupaten Bima, Provinsi NTB, dan saat ini telah diserahkan kepada penyidik untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kombes Pol Irwan Deffi Nasution menegaskan, tindakan tegas tersebut merupakan komitmen Polri dalam mendukung penegakan hukum lingkungan, khususnya di kawasan konservasi kelas dunia.

“Pulau Komodo merupakan kawasan konservasi dunia. Tidak ada toleransi terhadap perburuan satwa dilindungi.

Kami akan terus meningkatkan patroli dan melakukan penindakan tegas terhadap pelaku kejahatan lingkungan,” pungkasnya.

Seluruh barang bukti telah diamankan di Labuan Bajo guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. Selama kegiatan berlangsung, patroli dan pengamanan berjalan aman, terukur, dan sesuai prosedur hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *