Kupang.NW.id– Proses hukum kasus dugaan penelantaran keluarga yang menyeret anggota DPRD Kota Kupang, Mokrianus Imanuel Lay alias Mokris Lay, hingga kini belum menemukan kejelasan.
Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) disebut belum menerbitkan P21 atas berkas perkara yang telah dikirim penyidik Ditreskrimum Polda NTT.
Mantan istri Mokris Lay, Ferry Anggi Widodo, menyampaikan kekecewaannya karena sejak laporan dibuat pada 2023, sampai ada penetapan tersangka sampai saat ini berkas perkara tak kunjung dinyatakan lengkap.
“Kasus ini sejak 2023 sampai sekarang belum juga selesai. Kami ditelantarkan sudah tiga tahun,” kata Anggi kepada wartawan di Kupang, Kamis (11/12/2025).
Anggi menyebut berkas perkara dari penyidik Polda NTT sudah lima kali dikembalikan oleh Kejati NTT.
“Semua petunjuk jaksa sudah saya penuhi. Tapi berkas tetap bolak-balik dan belum juga P21,” ungkapnya.
Ia menjelaskan bahwa dirinya telah menyerahkan semua syarat yang diminta kejaksaan, termasuk visum, keterangan saksi ahli, dan bukti transaksi rekening.
Sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 6 Agustus 2025, proses hukum terhadap Mokris Lay dinilai Anggi berjalan sangat lambat.
“Saya hanya menuntut keadilan untuk dua anak saya. Sampai sekarang kami seperti dipermainkan,” ujarnya.
Anggi mengaku dua anaknya telah ditelantarkan sejak 2023 dan belum mendapatkan hak mereka.
Ia turut mempertanyakan apakah lambatnya proses berkaitan dengan status Mokris Lay sebagai anggota DPRD Kota Kupang dari Partai Hanura.
“Apakah kejaksaan takut memberi P21 karena tersangka Mukris Lay seorang anggota DPRD yang punya kewenangan?” tegas Anggi.
Tolak Upaya Damai
Anggi juga memastikan tidak akan menerima upaya damai atau mediasi yang diduga akan ditawarkan oleh tersangka dan kuasa hukumnya.
“Saya tidak mau damai. Proses hukum harus jalan. Apa yang dia lakukan tidak selesai dengan kata damai,” tegasnya.
Terkait nafkah anak, Anggi meminta agar nominalnya disampaikan langsung oleh Mokris Lay.
“Saya ingin dengar langsung dari tersangka berapa nominal yang dia kirim untuk anak-anak,” katanya.
Ia meminta Kejati NTT untuk segera menerbitkan P21 agar perkara ini dapat naik ke persidangan.
“Tolonglah, kalian juga punya keluarga dan anak. Kalau ini terjadi pada keluarga kalian bagaimana? Tolong ada hati nurani,” pungkas Anggi.
Pada 6 Agustus 2025, Ditreskrimum Polda NTT resmi menetapkan Mokrianus Imanuel Lay sebagai tersangka kasus dugaan penelantaran istri dan dua anaknya.






