Kupang.NW,id — Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) kembali menunjukkan komitmen kuat dalam pemberantasan tindak pidana korupsi sepanjang tahun 2025.
Melalui Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus), jajaran kejaksaan di seluruh Kejati, Kejari hingga Cabjari se-NTT berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp14,8 miliar dari berbagai perkara korupsi yang ditangani selama tahun berjalan.
Capaian tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Roch Adi Wibowo, S.H., M.H., dalam momentum peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) 2025 yang diperingati di Kupang.Selasa (9/12)
Berdasarkan data resmi Pidsus Kejati dan Kejari/Cabjari se-NTT hingga Desember 2025, penanganan perkara korupsi menunjukkan kinerja yang solid, dengan rincian sebagai berikut:
106 penyelidikan, sebagai bentuk peningkatan deteksi dini dan respons cepat terhadap dugaan korupsi yang muncul di berbagai daerah.
86 penyidikan, yang menunjukkan peningkatan signifikan terhadap perkara yang telah memenuhi unsur pidana.
81 perkara penuntutan, yang dilimpahkan ke pengadilan dan ditangani secara profesional oleh seluruh jaksa Pidsus.
65 perkara eksekusi, sebagai implementasi atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Tidak hanya fokus pada penindakan, jajaran Pidsus Kejati NTT juga gencar memastikan setiap kerugian negara dapat dipulihkan.
Sepanjang 2025, total Rp14,8 miliar keuangan negara berhasil diselamatkan dan dikembalikan bagi kepentingan pembangunan serta pelayanan publik.
Kajati NTT menekankan bahwa pemberantasan korupsi bukan sekadar penegakan hukum semata, tetapi merupakan amanah konstitusi untuk menjamin kesejahteraan masyarakat.
“Pemberantasan korupsi bukan sekadar tindakan penegakan hukum.
Hakikatnya, pemberantasan korupsi adalah upaya mewujudkan tujuan konstitusional negara, yaitu memajukan kesejahteraan umum dan menjamin kemakmuran rakyat,” tegas Roch Adi Wibowo.
Ia menambahkan bahwa setiap rupiah yang diselamatkan dalam penanganan perkara korupsi adalah bentuk nyata pengabdian kejaksaan untuk kemakmuran masyarakat.
“Setiap rupiah yang berhasil kita selamatkan, sesungguhnya kita kembalikan kepada masyarakat untuk pembangunan dan pelayanan publik yang lebih baik,” ujarnya.
Kajati juga memberikan apresiasi tinggi kepada seluruh jajaran Pidsus Kejati dan Kejari se-NTT yang selama ini bekerja dengan integritas, profesionalisme, dan keberanian, tanpa pandang bulu dalam mengusut berbagai perkara.
Kinerja Berkelanjutan untuk NTT Bersih Korupsi
Dengan tema nasional HAKORDIA 2025, “Berantas Korupsi untuk Kemakmuran Rakyat”, Kejati NTT menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kinerja penindakan maupun pencegahan tindak pidana korupsi.
Penguatan koordinasi, transparansi, dan pelayanan hukum kepada masyarakat akan terus menjadi prioritas.





