Pengusaha Sapi Riko Nitti ditipu Rp97 Juta,Laporkan Joni Sakbana alias Orfet Ke Polda NTT, Segera panggil dan Diproses Hukum

Kuasa hukum Hangri Pah, SH saat mendampingi Pelapor di Polda NTT

Kupang , NW,id – Pengusaha ternak sapi dan hasil bumi di Kota Kupang, Riko Yusanto Nitti (22), resmi melaporkan Joni Sakbana alias Orfet ke Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan total kerugian mencapai Rp97 juta.

Laporan tersebut diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda NTT pada 1 Desember 2025, dan tercatat dengan Nomor: LP/B/274/XII/2025/SPKT/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR. Saat membuat laporan, korban didampingi kuasa hukumnya, Hangri Pah, SH.

Korban Riko mengungkapkan bahwa kasus ini bermula pada 25 September 2025.

Saat itu, terlapor Jhoni Sakbana alias Orfet menawarkan jasa pengurusan surat izin rekomendasi pengiriman hewan antar provinsi di Dinas Peternakan Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU).

BACA JUGA:  Aktivis Perempuan ‘Semprot’ Kuasa Hukum Mukris Lay, Isu Perselingkuhan Diperdebatkan di Meja Sidang

Biaya yang dijanjikan adalah Rp400 ribu per ekor, dan pelapor diminta melunasi seluruh pembayaran sebelum surat diproses.

“Saya percaya dan mentransfer uang secara bertahap sebanyak lima kali hingga total Rp97 juta,” kata Riko ketika diwawancarai media.

Namun, setelah dana diterima, terlapor tidak memproses surat izin yang dijanjikan. Bahkan, menurut Riko, terlapor justru mendatangi pengusaha lain dengan menawarkan jasa serupa.

Riko menjelaskan bahwa dirinya melakukan lima kali transfer kepada terlapor dengan rincian transfer pertama Rp30 juta, Kedua  Rp30 juta,lalu  Rp1 juta,
Rp1 juta dan  Rp35 juta

BACA JUGA:  Beredar Tuduhan Gelapkan Uang Ratusan Juta, Jemi  Ratu, Informasi Sesat dan Rugikan Nama Baik

Seluruh bukti transfer tersebut telah diserahkan kepada penyidik Ditreskrimum Polda NTT sebagai alat bukti.

Ketika curiga karena surat izin tak kunjung terbit, Riko berusaha menemui terlapor untuk meminta pengembalian uang.

Terlapor pernah berjanji akan mengembalikannya, namun hingga kini tidak ada itikad baik.

“Karena tidak ada penyelesaian, kami memilih menempuh proses hukum, dan berharap agar polisi segera melakukan pemanggilan terhadap terlapor tegas Riko.

Kuasa hukum pelapor, Hangri Pah, SH, memastikan laporan tersebut telah ditangani oleh penyidik Ditreskrimum Polda NTT.

BACA JUGA:  Rugikan 40 Korban hingga Rp700 Juta, Kasus Investasi Bodong,Polda NTT Selesaikan Restorative Justice

“Penyidik sudah menerima semua bukti transfer. Sejumlah saksi telah diperiksa, dan dua saksi tambahan dijadwalkan diperiksa dalam waktu dekat,” ungkap Hangri.

Kasus ini dilaporkan dengan dugaan melanggarPasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP

Pihak kuasa hukum berharap proses hukum berjalan profesional, objektif, dan memberi kepastian hukum bagi pelapor.

“Kami meminta penyidik segera memanggil Joni Sakbanan alias Orfet agar diperiksa dan diproses sesuai hukum yang berlaku.

Kami tidak ingin ada lagi pengusaha ternak yang menjadi korban penipuan seperti ini,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *