Hukum  

Polda NTT Ungkap Kasus TPPO, Dua Tersangka  Rekrut Korban dari TTS Disiksa dan Tak Digaji di Batam

Istimewa

Kupang,NW,id — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Nusa Tenggara Timur kembali mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan dua orang berinisial MAB dan LH.

Keduanya diduga merekrut dan menyalurkan seorang perempuan berinisial EFT untuk bekerja sebagai pembantu rumah tangga di Batam melalui jalur nonprosedural.

Dirreskrimum Polda NTT Kombes Pol Patar Silalahi, S.I.K., menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan polisi yang diterima pada 27 September 2025.

Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, pemeriksaan para saksi, dan pengumpulan barang bukti, penyidik akhirnya menetapkan kedua pelaku sebagai tersangka.

BACA JUGA:  Kasus Mokris Lay, Tiga Hakim Perempuan Hati Nurari Diuji, Ikuti Tuntutan atau Jatuhkan Vonis Tinggi demi Keadilan Ibu dan Anak

“Tersangka MAB merekrut korban dari Kabupaten TTS dan mengirimkannya ke Batam tanpa prosedur resmi.

Setibanya di Batam, korban dijemput dan disalurkan oleh LH, pemilik perusahaan penyalur tenaga kerja yang tidak memiliki izin perekrutan di wilayah NTT,” ungkap Kombes Patar.

Selama bekerja di Batam, korban dilaporkan mengalami perlakuan tidak manusiawi, termasuk tidak menerima gaji, mendapat kekerasan fisik, serta penyitaan HP dan KTP yang membuatnya tidak dapat menghubungi keluarga.

Setelah berusaha mencari pertolongan, korban akhirnya berhasil meminta bantuan saudaranya dan dipulangkan ke NTT pada 5 September 2025.

BACA JUGA:  Hakim PTUN Kupang Batalkan Pemecatan Dekan IAKN, Rektor Diminta Rehabilitasi Nama Baik Yenri Pellondou

Kombes Patar menegaskan bahwa kedua tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Saat ini tersangka MAB sudah ditahan, sedangkan tersangka LH dibantarkan karena alasan kesehatan, namun proses hukum tetap berjalan,” tegasnya.

Di sisi lain, Kabidhumas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H., mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari komitmen Kapolda NTT dalam mendorong program ‘NTT Zero TPPO’, yang menitikberatkan pada langkah pencegahan, penindakan, dan penyelamatan korban.

BACA JUGA:  Sudah Berstatus Terdakwa KDRT, Mokris Lay Belum Dinonaktifkan, Pakar Nilai DPRD Kota Kupang Langgar UU

“Program NTT Zero TPPO mendorong seluruh jajaran untuk terus memperkuat edukasi masyarakat agar tidak tergiur tawaran kerja tanpa kejelasan.

Polda NTT juga mengajak masyarakat berperan aktif melaporkan jika mengetahui indikasi TPPO di lingkungan masing-masing,” ujar Henry.

Polda NTT kembali mengimbau warga untuk memastikan legalitas perusahaan penyalur tenaga kerja sebelum menerima tawaran pekerjaan, serta tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan terkait perdagangan orang demi mencegah jatuhnya korban baru.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *